DONGGALA – DPRD Kabupaten Donggala menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Regulasi tersebut menjadi salah satu agenda prioritas yang saat ini tengah dibahas bersama Pemerintah Kabupaten Donggala sebagai landasan hukum dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Dalam proses pembahasan di tingkat legislatif, DPRD menaruh perhatian besar terhadap substansi Ranperda Kabupaten Layak Anak karena dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berkelanjutan di Kabupaten Donggala.
Melalui fungsi legislasi yang dimiliki, DPRD berupaya memastikan regulasi yang disusun tidak hanya memenuhi ketentuan normatif, tetapi juga mampu menjawab berbagai persoalan perlindungan anak yang masih dihadapi daerah. DPRD menilai kehadiran Ranperda tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak di berbagai sektor.
Dalam pembahasan Ranperda, DPRD juga mendorong agar implementasi program Kabupaten Layak Anak melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara terpadu. Pemerintah Kabupaten Donggala sendiri telah menetapkan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KB-P3A) sebagai leading sector yang bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan program lintas sektor tersebut.
Selain melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD menilai kolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi sosial, dunia pendidikan, dunia usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak secara berkelanjutan.
DPRD juga memberikan perhatian terhadap kesiapan dukungan anggaran yang akan dialokasikan melalui APBD. Dukungan tersebut diperlukan untuk memperkuat layanan perlindungan anak, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta peningkatan kualitas program yang berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Sejumlah program yang menjadi fokus perhatian dalam Ranperda tersebut antara lain penguatan sistem pelaporan kasus yang mudah diakses masyarakat, kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta optimalisasi peran Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) hingga tingkat desa.
Menurut DPRD, keberadaan Satgas PPA di desa memiliki posisi strategis karena menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan perlindungan anak di lingkungan masyarakat.
Meski demikian, DPRD mencermati masih adanya sejumlah tantangan yang harus diselesaikan untuk mewujudkan status Kabupaten Layak Anak secara optimal. Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah daerah, Kabupaten Donggala saat ini baru memenuhi lima klaster utama dari 24 indikator yang menjadi standar penilaian Kabupaten Layak Anak.
Kelima klaster tersebut meliputi pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta pemanfaatan waktu luang, serta perlindungan khusus bagi anak.
Melalui pembahasan Ranperda ini, DPRD berharap berbagai indikator yang belum terpenuhi dapat dipercepat melalui kebijakan yang lebih terarah, terukur, dan terintegrasi. DPRD juga berkomitmen mengawal implementasi regulasi tersebut agar tidak berhenti pada tahap pembentukan aturan semata, tetapi benar-benar mampu menghadirkan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di Kabupaten Donggala.
Dengan sinergi yang kuat antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat, Kabupaten Donggala diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang semakin ramah anak serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak sebagai generasi penerus pembangunan daerah. (ujs)
