DONGGALA — DPRD Kabupaten Donggala menggelar rapat paripurna dalam rangka penutupan Masa Persidangan Pertama sekaligus pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026. Sidang tersebut menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Donggala memberikan apresiasi terhadap kinerja DPRD yang dinilai tetap mampu menjalankan fungsi kelembagaan secara optimal meskipun berada dalam dinamika pergantian kepemimpinan di lembaga legislatif tersebut.
“Ini bukan hanya penutupan masa persidangan pertama dalam satu tahun sidang, tetapi juga masa persidangan pertama setelah adanya pergantian kepemimpinan di DPRD Kabupaten Donggala,” ujar Bupati di hadapan peserta sidang paripurna.
Menurutnya, proses yang telah berlangsung selama masa persidangan pertama menunjukkan bahwa DPRD sebagai salah satu pilar demokrasi daerah tetap mampu menjaga stabilitas kelembagaan dan menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan secara berkesinambungan.
Bupati menilai hubungan kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Donggala sejauh ini berjalan dengan baik. Hal tersebut tercermin dari berbagai inisiatif strategis yang terus dikawal bersama melalui pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menyentuh berbagai sektor penting pembangunan.
Beberapa Ranperda yang tengah dibahas mencakup penanggulangan kemiskinan, pengembangan industri daerah, perlindungan masyarakat hukum adat, hingga sistem perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan bagi arah pembangunan Kabupaten Donggala ke depan.
“Di titik ini, kita melihat bahwa kerja bersama tetap terjaga. Arah pembangunan yang telah dirancang tidak terputus, justru semakin lengkap dan semakin kuat dengan dukungan seluruh pihak,” katanya.
Ia menjelaskan, sejumlah Ranperda tersebut saat ini telah memasuki tahap pembahasan tingkat I dan proses fasilitasi di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah. Karena itu, diperlukan komitmen bersama agar seluruh tahapan legislasi dapat diselesaikan secara disiplin, tepat waktu, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Memasuki Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2026, Bupati mengingatkan bahwa keberhasilan pembentukan regulasi tidak hanya diukur dari proses pembahasan maupun pengesahannya, melainkan dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kita perlu memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak berhenti pada pengesahan semata, tetapi setiap regulasi benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan yang ada,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa tugas pemerintah daerah dan DPRD bukan sekadar membahas norma, aturan, atau kebijakan di ruang sidang. Yang lebih penting adalah memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan dapat menjawab aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan dalam proses legislasi merupakan bagian yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, seluruh pihak harus tetap menjadikan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama dalam setiap pengambilan keputusan.
“Perbedaan pandangan adalah hal yang wajar dalam proses legislasi, tetapi tujuan kita harus tetap satu, yakni kepentingan masyarakat Donggala di atas segalanya,” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap sinergi yang selama ini terjalin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Donggala dapat terus diperkuat guna mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, kualitas sebuah persidangan tidak hanya tercermin dari dinamika yang terjadi di dalam ruang rapat, tetapi juga dari perubahan nyata yang dirasakan masyarakat melalui pelayanan publik yang semakin baik, pembangunan yang merata, dan meningkatnya kesejahteraan warga Kabupaten Donggala. (ujs)
