RADAR PALU – DPRD Kota Palu menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Wali Kota terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (2/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Palu, Rico Djanggola, di ruang sidang utama DPRD.“Berdasarkan daftar hadir yang dilaporkan sekretariat, sebanyak 27 anggota dewan telah hadir dari total 35 anggota. Dengan demikian telah terpenuhi dan rapat paripurna ini sah untuk dilaksanakan,” ujar Rico saat membuka sidang.
Penjelasan Wali Kota Palu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo. Ia menyebut perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Penyesuaian dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perubahan ini penting untuk memastikan pengaturan pajak dan retribusi daerah di Kota Palu selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” jelas Irmayanti.
Selain itu, perubahan perda juga mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-XXII/2024 terkait pengujian UU Nomor 1 Tahun 2022, khususnya ketentuan pajak barang dan jasa tertentu pada objek jasa hiburan.
Atur Parkir Liar hingga Pajak Makanan-Minuman
Dalam draf perubahan, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi sorotan, di antaranya:
Perubahan definisi jasa parkir dan penguatan regulasi penanganan parkir liar.
Penyesuaian teknis penilaian PBB-P2 dan mekanisme pemungutan pajak.
Penyesuaian ketentuan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk kepemilikan rumah pertama.
Perubahan klasifikasi dan tarif pajak makanan dan minuman berdasarkan skala usaha.
Penambahan serta penyesuaian berbagai jenis retribusi daerah, mulai dari pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir tepi jalan umum, pelayanan pasar, hingga retribusi persetujuan bangunan gedung.
Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Anugrah Pratama, menyampaikan bahwa pembahasan berjalan lancar dan mendapat dukungan seluruh fraksi.
“Hasilnya tadi sudah disahkan. Semua partai menyetujui dan mengesahkan. Perjalanannya baik dan pembahasannya juga berjalan lancar,” ujarnya usai rapat.
Ia menambahkan, salah satu poin penting dalam perubahan perda ini adalah penguatan regulasi terkait parkir liar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Perubahan Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan sebelum kembali dievaluasi kementerian terkait hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Palu.
Dengan perubahan ini, DPRD dan Pemkot Palu berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin tertib, adil, dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik.***
