16 April 2026
24.5 C
Palu

Anugrah Pratama: Perubahan Perda Fokus Atasi Parkir Liar

Must read

-IKLAN-spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RADAR PALU – Persoalan parkir liar yang selama ini dikeluhkan warga akhirnya mendapat perhatian serius. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu resmi mengesahkan perubahan peraturan daerah (perda) dalam rapat paripurna yang digelar , Senin (2/3). Salah satu poin krusial dalam revisi aturan tersebut adalah penguatan regulasi terkait penertiban parkir liar.

Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Anugrah Pratama, menyampaikan bahwa proses pembahasan hingga pengesahan perda berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi. Menurutnya, tidak ada perbedaan pandangan yang signifikan selama tahapan pembahasan berlangsung.

“Hasilnya tadi sudah disahkan. Semua partai menyetujui dan mengesahkan. Perjalanannya baik dan pembahasannya juga berjalan lancar,” ujar Anugrah usai rapat paripurna.

Ia menjelaskan, perubahan perda tersebut merupakan respons atas berbagai persoalan di lapangan, termasuk praktik parkir liar yang kerap memicu kemacetan, mengganggu ketertiban umum, hingga merugikan pendapatan asli daerah. DPRD menilai perlu ada penguatan aturan agar penindakan memiliki dasar hukum yang lebih tegas dan jelas.

Selama ini, parkir liar banyak ditemukan di sejumlah titik strategis seperti kawasan pertokoan, pusat kuliner, dan ruas jalan padat kendaraan. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat karena adanya pungutan yang tidak resmi.

Melalui perubahan perda ini, DPRD berharap pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan penertiban. Regulasi yang diperkuat diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi instansi teknis untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran.

Anugrah menambahkan, dukungan seluruh partai politik menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menciptakan tata kelola kota yang lebih tertib dan nyaman. Ia juga mendorong agar setelah pengesahan, pemerintah segera menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada masyarakat agar implementasinya berjalan efektif.

Dengan disahkannya perubahan perda ini, DPRD Kota Palu berharap persoalan parkir liar dapat diminimalkan, sekaligus meningkatkan ketertiban dan kenyamanan warga dalam beraktivitas sehari-hari di ruang publik.

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!