Lima Caleg Terpilih dari PDIP dan Gerindra Belum Setorkan LHKPN ke KPU Palu

Must read

-IKLAN-spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Palu- Menjadi Syarat wajib calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu terpilih, harus menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru 30 orang, sehingga masih ada lima orang lagi yang belum menyetorkan dokumen tersebut, yakni dari satu dari PDIP dan empat orang dari Gerindra.

Hal itu disampaikan oleh ketua KPU Kota Palu, Idrus menyampaikan bahwa pertanggal 29 Juli 2024 sudah ada 30 orang yang menyetorkan LHKPN kepada KPU.

“Jadi tersisa lima orang lagi, dan batas berakhir di 19 Agustus 2024, apabila dilihat dari waktu pelantikan,” katanya. Senin (29/7) kemarin via telepon.

KPU kota Palu juga meminta agar calon terpilih bersama dengan LO nya untuk hadir dalam penyerahan LHKPN, hal itu agar lahir akuntabilitas supaya benar berkas tersebut untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat ini semua partai yang ada di kursi DPRD sudah datang menyetor, hanya saja ada partai yang belum melengkapi. Misalnya PDIP yang disetor dua dan masih ada satu lagi, kemudian masih ada empat dari partai Gerindra.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan Parpol, intinya sebelum batas waktu Parpol akan menyelesaikan. Sebaiknya bisa secepatnya diselesaikan atau dilaporkan, olehnya kami akan berkoordinasi kembali baik melalui divisi teknis maupun saya sendiri berkaitan dengan hal ini,”tutupnya. (who)

 

Latest article

More articles