04 February 2026
28.6 C
Palu

Kejati Sulteng Diduga Langgar HAM dalam Proses Penegakan Hukum

Must read

-IKLAN-spot_img

PALU – Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum di Sulteng. Hal ini dirasakan oleh Steven Yohanes Kambey. Pengusaha tambang ini, sebelumnya telah divonis bebas dari perkara nomor 191/Pid.Sus/2023/PN Pal, dugaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, telah berkekuatan hukum atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Namun anehnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulteng kembali mengajukan dakwaan yang sama kasus ini di Pengadilan Negeri Palu, dengan nomor perkara 46/Pid.Su-LH/2025/PN Pal. Sidang perdananya berlangsung Rabu (26/2/2025), dipimpin Hakim Ketua, Akbar Isnanto SH MHum, batal digelar, dikarenakan Steven tidak didampingi kuasa hukum.

Di hadapan majelis hakim, Steven mengaku sudah tidak memiliki biaya lagi untuk menggunakan jasa penasehat hukum, sehingga dirinya sendiri yang menghadapi dakwaan yang menurutnya sama dengan apa yang didakwakan sebelumnya. Dia pun menyampaikan protesnya langsung di hadapan majelis hakim.

“Apa lagi sebanarnya yang ingin dibuktikan. Dakwaan dari JPU ini sama dengan dakwaan dulu yang telah diputus MA di mana dakwaannya ditolak. Sekarang diajukan lagi dakwaan yang sama, ini kami anggap sebagai pelanggaran HAM yang mulia. Ini semua sudah menyita waktu dan biaya kami, kemudian mau disidangkan lagi, ada apa ini?,” sebutnya di hadapan majelis hakim.

Dalam Pasal 76 Ayat 1 KUHP dan Pasal 18 Ayat 5 UU HAM No. 39/1999, kata dia, jelas menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh dituntut dua kali dalam perkara yang sama atas perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga kata dia, jika dakwaan tersebut yang digunakan, maka belum tentu saksi-saksi yang dulu pernah didatangkan, akan dia hadirkan kembali, karena pasti akan memerlukan biaya kembali.

“Kenapa kita harus kembali lagi pembuktian yang sudah pernah kita buktikan juga di ruangan ini. Mending hukum saja saya yang mulia, tidak usah lagi diperiksa,” ucapnya dengan nada kesal.

Di kesempatan itu, Steven juga meminta, agar hakim yang mengadili pada pokok perkara terdahulu, agar kembali dilibatkan menjadi hakim dalam dakwaan ini, karena yang bersangkutan lah yang mengetahui jelas duduk perkara kasus ini. Pihaknya pun sangat merasa dirugikan bila dakwaan yang digunakan oleh jaksa adalah dakwaan yang sama seperti sebelumnya.

“Dimana perlindungan hukum kepada kami. Kecuali kami belum pernah diputus kami bisa terima, kami keberatan yang mulia. Kami habis uang untuk membayar pengacara, sudah menghabiskan luar biasa upaya kami kenapa didakwa dengan dakwaan yang sama,” tegasnya.

Terkait dengan keberatan terdakwa Steven soal penunjukan hakim, Hakim Ketua Akbar Isnanto menyarankan, untuk menyurat ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palu. Soal perkara ini pernah disidangkan, dia mengaku tidak mengetahui.

“Semua yang berlaku di sini adalah pembuktian. Kami yang menilai nantinya. Saudara (terdakwa) berhak melakukan pembelaan, bahwa apa yang didakwa tidak benar atau pernah diajukan, silahkan disampaikan saat pembelaan. Esensi persidangan ini semua punya hak dan kewajiban yang sama. Hak yang sama mengajukan pembuktian dan kewajiban untuk tertib dalam perisdangan,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Palu sendiri, akan menugaskan salah seorang pengacara yang akan dibiayai oleh negara untuk mendapingi terdakwa yang saat ini belum memiliki pengacara. Sehingga, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar pada Rabu 5 Maret 2025 mendatang.

Terpisah di luar persidangan, Margareta Wagey, istri dari terdakwa Steven, mengungkapkan, bahwa pihaknya secara resmi telah melaporkan terkait pelanggaran HAM ini kepada Komnas HAM Sulteng. Margareta juga menegaskan, bahwa sangat jelas adanya upaya kriminalisasi terhadap suaminya oleh oknum-oknum tertentu.

Menurutnya, perkara tersebut sudah disidangkan pada 2023 dan mendapat putusan dakwaan batal demi hukum dan memerintahkan suaminya dikeluarkan dari tahahan. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan upaya hukum banding, tetapi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan MA, kasasi tidak dapat diterima dan telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, Margareta menyayangkan bahwa JPU kembali mengajukan dakwaan dengan berkas perkara yang sama.

Sebelumnya, Margareta bersama Koalisi Kawanua Pembela Kebenaran dan Pembela Keadilan, juga menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sulteng, Rabu (19/2/2025). Di hadapan Margareta dan sejumlah demonstran, JPU, yakni Iskandar Welang membenarkan, bahwa perkara kehutanan yang didakwakan sebelumnya batal demi hukum. JPU juga melakukan kasasi dan putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya.

“Namun dalam putusan itu, tertulis penuntut umum, dapat ajukan lagi perkara ke persidangan sesuai yang tertulis di poin 7 putusan. Dan olehnya kami minta petunjuk pimpinan terkait putusan itu dan telah dilakukan gelar perkara, dan pimpinan memberikan petunjuk agar berkas perkara dan tersangka dilimpahkan lagi ke pengadilan. Melalui Kejari Palu kami limpahkan dan diterima pengadilan,” sebut JPU saat menerima perwakilan demonstran.

Pernyataan JPU ini, dibantah oleh Margareta, dia menegaskan, bahwa di poin 7 putusan MA, memang tidak menutuk hak JPU mengajukan lagi perkara ke persidangan, namun bukan dengan berkas perkara yang dahulu. Dan dakwaan dalam berkas perkara juga merupakan dakwaan yang lama.

“Artinya apa, jika ini mau diajukan lagi, harus dengan berkas perkara baru, di mana suami kami dan saksi-saksi harus di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lagi. Baru kemudian diajukan ke persidangan, tapi faktanya yang diajukan itu dakwaan lama, dan suami saya juga tidak pernah di BAP kembali,” ujarnya.

Lebih jauh disampaikan ibu empat anak ini, bahwa sejak awal memang suaminya sengaja dikriminalisasi. Padahal, suaminya lah yang terlebih dahulu melaporkan kegiatan pertambangan ilegal di lokasi IUP OP CV Selaras Maju, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, yang melibatkan PT Bintang Tenggara Mineral, PT Energi Alam Bungku yang diduga dilindungi Frans Salim Kalalo, tetapi belum ada tindak lanjut.

Dia menduga ada keterlibatan dua jenderal berinisial YS dan R yang menghendaki saham dari suaminya. Bukti rekaman video dan audio terkait hal tersebut sudah diperdengarkan di pengadilan pada sidang sebelumnya oleh pelapor Frans Salim Kalalo.

“Jadi, perusak hutan sebenarnya adalah PT Bintang Tenggara Mineral, PT Energi Alam Bungku, dan lainnya, bukan suami saya. Suami saya murni dikriminalisasi dan sudah dibuktikan di pengadilan, di mana masyarakat dan kepala desa Lalampu sebagai saksi tidak menyebut suami saya merusak hutan,” tandasnya. (agg)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!