04 February 2026
28.6 C
Palu

Masyarakat Suku To Watu Desak PT GMM Ganti Rugi Lahan Ulayat Adat

Must read

-IKLAN-spot_img

RDP : Anggota Komisi I DPRD Morowali Utara mengungkap hasil koordinasi terkait penyelesaian tapal batas dalam RDP yang digelar di ruang rapat Komisi I, Rabu (22/1/2025).(FOTO : ILHAM NUSI)

MORUT – Komisi I DPRD Morowali Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas konflik agraria antara perusahaan tambang dan masyarakat adat suku To Watu. Masyarakat menuntut keadilan terkait pemanfaatan lahan di Hutan Ulayat Adat yang dikuasai oleh PT Genba Multi Mineral (GMM).

Daud Hambuako, perwakilan warga, menyampaikan tiga poin inti dari tuntutan mereka. Pertama, meminta ganti rugi untuk semua lahan yang sudah dieksploitasi.

“Soal berapa luasnya itu harus diverifikasi sama-sama. Kami tidak mau ada tipu-tipu di sini,” tegasnya.

Poin kedua, meminta kompensasi untuk dampak lingkungan akibat pertambangan yang tidak berjalan baik dan terakhir mengganti rugi untuk lahan yang belum digarap atau dieksploitasi.

Anggota DPRD, Ikhtiarsyah, memberikan solusi jika lahan yang dipersoalkan berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), dengan menyarankan kepala desa untuk mengajukan lahan tersebut ke dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Jika tanah itu masih bebas, kembalikan ke desa masing-masing untuk diusulkan ke dalam program PTSL,” jelasnya.

Kepala Desa Petumbea Sunasri Enggune, mengaku bingung jika disarankan untuk mendapatkan PTSL, mengingat Peraturan Bupati (Perbub) Tapal Batas belum ada.

“Saya dianjurkan untuk mendaftarkan PTSL, sedangkan batas desa belum jelas,” ungkapnya.

Anggota Komisi I, Arman Purnama Marunduh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil Adpum Pemkab Morut untuk berkoordinasi mengenai masalah tapal batas.

Sebab Komisi I sudah menyangsikan bahwa Adpum belum menyelesaikan perosoalan tapal batas. Sebab sebelumnya, pihak Adpum mengaku bahwa tahun 2025 akan terbit Perbub Tapal Batas untuk semua desa dan kelurahan.

Kecurigaan itu terbukti usai Komisi I melakukan koordinasi dengan Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Pemprov Sulteng di Kota Palu.

“Ini kekhawatiran kami akhirnya terjawab sudah. Yang kami tanya-tanyakan ke Adpum. Dan saya akan panggil ulang, Adpum. Karena ada data yang mereka sampaikan ke kami yang tidak sesuai dengan data dari provinsi,” kata Arman.

Menurut Arman, saat mereka konsultasi ke Palu, ternyata data penyelesaian tapal batas di Morowali Utara yang terdata di Provinsi masih 0 persen.

“Data penyelesaian tapal batas di Morowali Utara masih 0 persen. Sedangkan pada saat kita pertemuan Adpum mengaku sudah 40 persen,” ugkapnya.

Terkait itu, Arman menyebut provinsi tidak yakin bahwa 2025 taoal batas untuk wilauah Morowali Utara akan selesai.

“Jadi ini harus saja diatensi kita, kenapa saya panggil Adpum karena ini yang saya khawatirkan. Karena bukan cuma desa ini yang mengajukan surat ke DPRD terkait tapal batas hampir di semua desa tapal batasnya tidak ada beres,” tegasnya.

Pun demikian, Arman menyebut Komisi I akan sepakat ketika Adpum memastikan bahwa akan diambil langkah diskresi oleh Bupati tentang penyelesaian sengekat tapal batas desa.

Ia menambahkan, Komisi 1 sebagai mitra Adpum dan Tapem akan mendesak penyelesaian persoalan tapal batas.

“Kalau dua atau tiga desa bersengketa, Bupati yang ambil keputusan tentang tapal batasnya. Dan setiap desa tidak boleh menolak,” tandasnya.

RDP yang dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali Utara, Warda Dg Mamala, menghasilkan tiga rekomendasi yakni mengundang pemerintah kecamatan dan kepala desa terkait untuk pertemuan pada 31 Januari 2025.

Selanjutnya, Masyarakat Suku To Watu diminta untuk mempersiapkan data verifikasi lahan yang masuk dalam areal tanah ulayat, dan rekomendasi ketiga yakni mendesak Adpum Pemkab Morowali Utara untuk segera menyelesaikan tapal batas Desa Korowou, Petumbea, dan Bimor Jaya.

“Kami berharap segala yang disepakati dalam RDP ini segera dilaksanakan agar antara masyarakat dan perusahaan terakit tidak lagi ada persoalan,” tegas Warda Mamala.

Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini yang hadir dalam RDP itu meminta para pihak menjalankan apa yang sudah disepakati bersama.

Dalam persoalan ini, Kapolres menyebut pihak perusahaan memiliki hak berusaha, di sisi lain masyarakat juga punya hak kepemilikan lahan.

“Pada prinsipnya kepolisian sebagai pelindung, pangayom, dan pelayan masyarakat melihat di posisi ini masyarakat dan perusahaan sebagai warga negara, masing-masing punya hak. Namun begitu masing-masing harus dipsahkan,” ujar Reza Khomeini.

Sementara itu Humas PT GMM, Marwan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses penyelesaian dan mengakui adanya banyak klaim lahan di wilayah IUP PT GMM.

“Kami bingung karena banyak pihak datang mengklaim,” katanya. (ham)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!