04 February 2026
24.6 C
Palu

Konsultasi Publik SNP Hak Atas Pekerjaan Layak di Palu Sulteng

Must read

-IKLAN-spot_img

PALU-Komnas HAM baru saja menggelar konsultasi publik tentang Standar Norma dan Pengaturan (SNP) di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan ini melibatkan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi Pers, dan media yang ada di daerah ini. Kegiatan sehari ini digelar disebuah hotel di Kota Palu, Kamis (15/08/2024).

Hadir pada kesempatan itu, dua komisioner Komnas HAM pusat yaitu Anis Hidayah dan Hari Kurniawan. Juga dihadiri Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng Dedy Askari, dan salah seorang penulis SNP, mewakili tiga orang penulis yaitu Asih dari Padjajaran.

Dalam paparan Komnas HAM, bahwa kondisi ketenagakerjaan saat ini, baik dalam aspek kebijakan maupun penyediaan lapangan pekerjaan, belum juga membaik. Berbagai kebijakan disusun terbukti untuk melayani investasi melalui berbagai kemudahan perizinan usaha dan relaksasi sektor ketenagakerjaan, seperti UU tentang Cipta Kerja.

Gelombang PHK menunjukan angka yang cukup mengkhawatirkan di berbagai wilayah. Kondisi ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran ditengah-tengah limpahan bonus demografi usia produktif dimana pada tahun 2024 teridentifikasi sepuluh juta gen Z merupakan pengangguran. Situasi ketenagakerjaan saat ini masih rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Seperti masih banyaknya kasus PHK sewenang-wenang, gaji tidak dibayar, ketidakjelasan status pekerja, larangan pembentukan serikat pekerja, tenaga alih daya atau outsourcing, mutasi sewenang-wenang, akses pekerjaan bagi disabilitas, kerentanan pekerja perempuan pada kekerasan berbasis gender termasuk TPKS, serta kriminalisasi terhadap buruh terkait tuntutan hak-hak normatif mereka.

Komnas HAM sepanjang 2021-2024 telah menerima pengaduan terkait ketenagakerjaan baik buruh di dalam negeri maupun pekerja migran Indonesia di luar negeri sebanyak 610 aduan dengan rincian 177 (2020), 192 (2021), 170 (2022), 182 (2023), 43 (sampai Maret 2024) Mayoritas kasus yang diadukan adalah tidak dibayarkan upah dan tunjangan sebanyak 277 kasus, PHK sewenang-wenang sebanyak 181 kasus, ketidakjelasan status pekerja sebanyak 31 kasus, union busting 26 kasus, penurunan pangkat dan mutasi sewenang-wenang sebanyak 17 kasus, larangan pembentukan serikat pekerja sebanyak 9 kasus, dan lain-lain sebanyak 38 kasus. Pihak yang paling banyak diadukan adalah korporasi dan pemerintah pusat.

Berdasarkan aduan yang diterima Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah terdapat Kasus PHK sebanyak 1812 pekerja di Sulteng pada semester 1 2024 hingga Juni 2024 mencapai 32.064 PHK di seluruh Provinsi Sulawesi Tengah; Kasus terkait K3 terdapat 59 Kasus di PT ITSS, PT SMI, PT IMIP dan PT GMI; Kematian tenaga kerja sebanyak 21 pekerja, Pemotongan gaji sejumlah 3 kasus, serta perlakuan tidak adil (pelarangan salat, fasilitas dan gaji) sebanyak 3 kasus.

Dibukanya wilayah Morowali sebagai proyek strategis nasional sebagai pusat industri nikel yang mampu menampung ribuan tenaga kerja baru, namun mendapatkan tantangan baru yaitu belum adanya kepastian K3, kesenjangan antara pekerja lokal dengan pekerja asing, dan juga persoalan dengan lingkungan hidup. Insiden meledaknya PT ITSS Morowali pada Desember 2023 lalu yang menyebabkan 59 orang menjadi korban hingga 21 pekerja di antaranya meninggal dunia. Ledakan tersebut bukan yang pertama terjadi.

Mempertimbangkan kondisi-kondisi tersebut diatas, Komnas HAM berdasar pada kewenangan dalam Pasal 89 UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menilai penting untuk menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) tentang Hak Atas Pekerjaan yang Layak. SNP ini dimaksudkan agar, (a) Bagi Penyelenggara Negara, untuk memastikan tidak ada regulasi, kebijakan dan tindakan yang bertentangan dengan HAM, sejak perencanaan, pengaturan dan pelaksanaan serta memastikan proses hukum dan pemberian sanksi bagi pelaku atas tindakan yang melanggar HAM; (b). Bagi Penegak Hukum, agar dalam melakukan tindakan penegakan hukum, ataupun pertimbangan dalam putusan memastikan adanya perlindungan hukum dan HAM serta berkeadilan; (c). Bagi Korporasi/Swasta, untuk membangun akuntabilitas dan menghormati HAM, menghindari perlakuan yang melanggar HAM, memastikan patuh atas penyelesaian yang adil dan layak dan menyediakan akses pemulihan atas tindakan yang melanggar HAM; (d). Bagi Individu, Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan, untuk membangun pengertian dan pemahaman mengenai hal/tindakan yang melanggar norma HAM sehingga ada proses untuk memastikan perlindungan dan penikmatan hak asasi manusia serta dapat dijadikan dasar dalam upaya pembelaan terhadap individu, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan dalam menegakan HAM.

SNP Hak Atas Pekerjaan yang Layak, saat ini sedang memasuki tahap Konsultasi Publik. Konsultasi Publik ini dilaksanakan dibeberapa daerah, termasuk di Sulawesi Tengah. Konsultasi Publik di Sulawesi Tengah akan dilaksanakan pada Kamis dan Jumat, 15 dan 16 Agsutus 2024 dengan mengundang sejumlah pemangku kepentingan seperti organisasi masyarakat sipil, OPD dilingkungan Provinsi Sulteng dan juga dilingkungan Kota dan Kabupaten di Provinsi Sulteng, Akademisi Perguruan Tinggi dan juga Pelaku Usaha/Korporasi di Sulawesi Tengah. Konsultasi Publik juga dilakukan secara online di web Komnas HAM, dengan maksud agar SNP ini mendapatkan masukan yang seluas-luasnya dari berbagai lapisan masyarakat maupun para pemangku kepentingan.(mch)

 

 

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!