04 February 2026
28.6 C
Palu

Hanya Sanggup Rp 500 Ribu, Keluarga Pelaku Lakalantas Mengaku Diminta Siapkan Rp 15 Juta oleh Oknum Polisi

Must read

-IKLAN-spot_img

PARIMO-Seorang anak berusia 14 tahun, berinisial FK, warga Desa Moutong Selatan, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terpaksa menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Meskipun kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan trans sulawesi Desa Moutong Timur tersebut, sebelumnya telah melalui proses mediasi hingga menghasilkan kesepakatan penyelesaian secara kekeluargaan dan tidak akan melakukan tuntutan dikemudian hari.

Namun, kasus kecelakaan lalu lintas yang sebelumnya ditangani Polsek Moutong tersebut, penanganannya telah dilimpahkan ke Satlantas Polres Parimo.

Dalam proses penyelesaian secara kekeluargaan sebelumnya berlangsung di Desa Dedewulo, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Bahkan, proses mediasinya diketahui Kepala Desa Dedewulo, Sufan Pakaya, yang dibubuhi tandatangan.

Menurut ibu kandung FK, tersangka kasus lakalantas, Ninik Sulistyawati, setelah peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut, anaknya langsung di bawah ke Polsek Moutong. Setelah beberapa hari kemudian, keluarga korban yang merupakan warga Desa Dedewulo datang dan menyampaikan sudah menerima dengan Ikhlas.

Bahkan, pihak keluarga korban menyampaikan tidak ada lagi tuntutan dikemudian hari, dan meminta anaknya dikeluarkan dari penahanan di Polsek Moutong. Ditambah lagi, pernyataan dari keluarga korban telah dimuat dalam surat kesepakatan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Dedewulo.

Selain itu, keluarga korban meminta santunan seikhlasnya kepada dirinya selaku pihak keluarga tersangka.

“Yang kami sanggupi waktu sebesar Rp 500.000,-. Kami carikan uang waktu itu, dapatnya cuman Rp 500.000,-. Jadi langsung diserahkan, dan dibuatkan surat pernyataan,” kata Ninik di Parigi, Rabu (30/04/2025).

Meski telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak, FK justru tidak dapat dibebaskan dari penahanan di Polsek Moutong. Alasan seorang personel di Polsek Moutong, proses hukum harus tetap dilanjutkan, karena menyangkut hilangnya nyawa manusia. Sehingga, FK harus menjalani penahanan di Polsek Moutong selama tiga pekan.

“Kanitnya bilang tidak segampang itu keluar, walaupun urusan keluarga selesai. Tapi hukum tetap berjalan karena menyangkut nyawa,” katanya.

Sebagai orang tua, ia pun terus berupaya agar FK mendapat status tahanan luar, karena menganggap telah terjadi kesepakatan perdamaian dengan pihak keluarga korban. Namun, permintaan keluarga pelaku ditolak oleh pihak Polsek Moutong. Alasannya, akan membahayakan nyawa pelaku, karena kemungkinan keluarga korban lainnya masih keberatan.

“Waktu itu, kanitnya minta saya menghadirkan kelurga korban, karena dia mau dengar sendiri, bahwa mereka sudah ikhlas. Setelah itu, saya menghubungi keluarga korban, untuk datang ke Polsek Moutong,” ungkapnya.

Belakangan, dugaan pihak Polsek Moutong pun benar adanya. Masih ada keluarga korban yang merasa keberatan dengan persoalan tersebut. Saat itu, keluarga korban kembali menuntut ganti rugi sebesar Rp 15 juta, meskipun santunan dari Jasa Raharja akan dicairkan sebesar Rp 50 juta.

“Kami tidak bisa menyanggupi, karena Rp 500.000,- saja kami susah carinya. Mau cari kemana lagi,” imbuhnya.

Dari dana sebesar Rp 15 juta tersebut, kata dia, kemudian turun menjadi Rp 3 juta dan disanggupi pihaknya. Namun, pembayarannya dilakukan dengan cara diangsur. Hasil kesepakatan tersebut kemudian dibawa ke Polsek Moutong keesokan harinya, namun kembali terjadi tuntutan ganti rugi dari pihak keluarga korban sebesar Rp 15 juta.

Ia pun tetap mengaku tidak sanggup membayar dengan nilai Rp 15 juta, dan hanya menyanggupi nilai Rp 3 juta. “Keluarga korban masih tetap minta Rp 15 juta, akhirnya saya bilang biar saya ikuti saja jalur hukum, karena saya tidak mampu bayar,” tuturnya.

Namun, tiba-tiba seorang personel Polsek Moutong menanyakan perihal berapa nilai yang disanggupinya. Bahkan, personel Polsek Moutong itu pun menyampaikan proses pemberian dananya tidak dapat diangsur serta harus segera dibayarkan saat itu juga.

“Kanitnya bilang, saya tidak mau bertele-tele. Jadi saya cari uang sampai sore, dapatnya Rp 1 juta. Setelah sudah selesai, dibuatlah pernyataan saat itu juga. Tidak ada lagi dendam, kami difoto juga, intinya selesai,” katanya.

Namun, Ninik pun harus kembali menelan kekecewaan, karena dua kali proses kesepakatan damai yang dilalui tak kunjung membebeskan anaknya dari penahanan di Polsek Moutong.

“Jadi saya kira sudah selesai di situ. Saya tanya, anak saya Pak? Kanitnya bilang, anak ibu belum, pihak keluarga sudah, tapi hukum tetap berjalan, walaupun dia di bawah umur, tapi ini nyawa,” ungkapnya.

Ia pun berupaya meminta agar diselesaikan di tingkat Polsek Moutong, mengingat anaknya yang masih di bawah umur. Namun, seorang personel di Polsek Moutong mengatakan tidak bisa, dan menyarankan untuk mendekati penyidik Polres Parimo, ketika penanganan kasus dilimpahkan.

“Jadi saya tanya, memang kalau sampai begitu mahal Pak? Jadi kanitnya menjawab, begini ya bu, saya kasih gambaran, ibu siapkan saja Rp 10 juta. Saya terdiam, setelah itu kami diberikan surat pemanggilan pemeriksaan di Polres Parimo,” bebernya.

Selain itu, menurut penjelasan personel Polsek Moutong itu, jika dana Rp 10 juta bisa terpenuhi di Polres Parimo, kasus akan selesai dan langsung keluar. Satu paket dengan sepeda motor yang digunakan anaknya dan korban.

Hingga Ninik dan anaknya pun memenuhi panggilan Polres Parimo, diantarkan seorang personel Polsek Moutong pada 27 April 2025.

“Kami berangkat dari sore, tiba pada 28 April 2025, sekira pukul 02.00 Wita. Tapi karena sudah larut malam, kami menggunggu di pertigaan Desa Toboli, paginya baru ke Polres Parimo,” kata dia.

Terhitung tiga hari sudah, ia dan anaknya berada di Polres Parimo tanpa kepastian dan kejelasan status hukum. Mirisnya, Ninik yang tidak memiliki sanak saudara terdekat, terpaksa harus menginap di Masjid yang teletak di halaman Polres Parimo.

“Ini baju terakhir saya yang bersih, semua pakaian sudah kotor. Uang saja sudah mulai menipis. Kami diminta untuk menunggu hingga Kasat Lantas Polres Parimo pulang dari umroh dulu,” tuturnya.

Kanit Lakalantas di Satlantas Polres Parimo, IPTU Ansar, yang dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut masih dalam proses penyelidikan.

Ia menyebut, pihaknya tidak melakukan proses penahanan terhadap pelaku yang masih di bawah umur, namun hanya dititipkan di Polsek Moutong.

“Sementara ini, masih dalam tahap pemeriksaan di Polres Parimo, kita juga tidak lakukan penahanan,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan kasus selanjutnya. Bahkan, ia membenarkan, penanganan kasus terhadap pelaku anak di bawah umur dan orang dewasa berbeda.

Hanya saja, karena dalam kasus lakalantas tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa. Sehingga harus dilakukan pemeriksaan didampingi orang tua pelaku.

“Memang saya lihat ini, sudah ada pernyataan damai. Tapi kami harus melakukan gelar perkara untuk menentukan sikap,” katanya.

Berkaitan dengan arahan seorang personel Polsek Moutong kepada ibu pelaku yang diminta untuk menyiapkan dana sebesar Rp 10 juta, Ansar menegaskan, bahwa Satlantas Polres Parimo tidak membebankan biaya dalam proses penyelesaian perkara.

“Kalau itu, tidak ada penyampaian kepada kami. Yang jelas, dalam proses penyelesaian perkara tidak ada bayar membayar. Kami juga belum monitor persoalan itu,” tegasnya.

Ia pun menekankan, proses penyelidikan belum selesai karena masih dalam tahap pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara, dan melakukan gelar perkara guna menentukan langkah selanjutnya.

“Kami akan secepatnya menyelesaikan pemeriksaan. Kalau hari ini sudah selesai, silahkan dibawa pulang dulu dengan catatan orang tua menjamin, sewaktu-waktu dibutuhkan siap datang kembali,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Moutong AKP Bobby Ismail, membenarkan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Namun, Polsek Moutong tidak memilik kewenanganan untuk menentukan kelanjutan penanganan kasus tersebut, apalagi korbannya meninggal dunia.

“Namanya hilangnya nyawa seseorang harus ada kepastian hukum yang jelas. Surat kesepakatan itu, mungkin sifatnya hanya meringankan. Kecuali proses perdamaiannya ada di Polres, kalau kami Polsek hanya membantu,” jelasnya.

Selama dalam penanganan, ia menilai keluarga pelaku sangat kooperatif dan membantu keluarga korban saat acara tahlilan. Sehingga, ia menyarankan pihak keluarga pelaku untuk menyampaikan ke Kanit Lakalantas Polres Parimo, agar kasus tidak sampai ke tingkat persidangan karena adanya pernyataan damai antara kedua belah pihak tersebut.

Ismail pun membantah, adanya permintaan sejumlah dana dari Polsek Moutong kepada pihak keluarga pelaku.

“Saya tidak paham itu, tetapi setahu saya namanya Lakantas tidak ada permintaan. Kami hanya membantu pemeriksaan, baru dibawa ke Polres. Kalau diantara kedua belah pihak baku minta, silakan di luar Polsek, kami tidak campuri,” pungkasnya.(cr5)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!