DONGGALA – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Donggala yang digelar di ruang sidang utama pada Jumat (14/03/25) diwarnai sorotan tajam terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak hadir. Paripurna tersebut membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Anggota DPRD Donggala, Burhanuddin, menyayangkan ketidakhadiran OPD yang bersangkutan, mengingat pembahasan Ranperda tersebut sangat erat kaitannya dengan tugas mereka. Ia menegaskan bahwa partisipasi OPD dalam rapat paripurna merupakan bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan pemerintahan yang baik.
“Ini menjadi salah satu catatan penting. Pak Sekda, mohon diperhatikan. Kita ini memiliki bupati yang baru, maka sebaiknya kita bersama-sama membangun pemerintahan yang lebih baik. Jangan sampai paripurna digelar, tetapi OPD terkait tidak hadir dan tidak mengetahui pembahasannya,” ujar Burhanuddin.
Politisi PKB asal Sojol Utara itu menambahkan bahwa ketidakhadiran OPD bisa berdampak pada pembahasan lebih lanjut di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda).
“Bagaimana nanti pembahasan di Bamperda jika di paripurna saja mereka tidak ada? Saat rapat, OPD akan kebingungan jika diminta penjelasan. Oleh karena itu, saya meminta kepada pimpinan DPRD dan Pak Sekda agar hal ini menjadi perhatian ke depan. Jangan mengulang kebiasaan lama,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi II itu menekankan bahwa keterlibatan OPD sangat penting agar peraturan daerah yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Ranperda ini diusulkan oleh eksekutif, maka seharusnya kita bersama-sama serius dalam pembahasannya. Saya harap OPD yang terkait dapat hadir di setiap paripurna agar proses legislasi berjalan dengan baik,” tutupnya.
