PALU – Seorang nasabah bernama Rahmat Dhani, warga Jalan Swadaya, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, mengaku dipersulit oleh pihak leasing Bussan Auto Finance (BAF) Palu, saat mengambil Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor miliknya. “BAF Palu sangat mempersulit, padahal itu BPKB sudah jadi hak saya,” kata Dhani kepada media ini, di Kota Palu, Rabu, 15 Februari 2023.
Apalagi kata Dani sepeda motor miliknya itu telah lunas sejak tanggal 26 Desember 2022. Proses angsuran pelunasan telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk beberapa kali juga pembayaran denda. “Semua bukti pembayaran ada sama saya, termasuk pembayaran denda,” katanya.
Dhani menceritakan, awalnya pada bulan Januari 2023, ia mendatangi kantor BAF Palu bertujuan mengambil BPKB sepeda motor miliknya. Sesampainya di BAF, oleh staf CS nya menyampaikan BPKB masih diproses di pusat, harap menunggu dan akan dihubungi.
Berjalannya waktu hampir sebulan, dia tak kunjung dihubungi dari pihak BAF. Maka dia pun kembali mendatangi BAF untuk menanyakan BPKB yang tak kunjung diberikan, sementara semua proses pelunasan sudah selesai sesuai yang dimintakan pihak BAF.
Pada hari Sabtu 11 Februari 2023 dia kembali mendatangi BAF untuk memastikan BPKB nya, apakah sudah bisa diambil atau belum. Lagi-lagi dari pihak CS BAF Palu menyampaikan alasan yang sama, masih dalam proses. Bahkan, dari staf CS sempat mengakui kesalahan dipihak mereka karena ada kesalahan input. “Saya sudah beberapa kali ke BAF alasan mereka tetap sama masih menunggu di proses di pusat, bahkan kami sempat di mintai lagi biaya penitipan sebesar Rp40 ribu,” ujar Dhani.
Merasa dipersulit, Dhani akan melakukan langka hukum dan telah berkoordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) dan meminta sanksi denda Rp 500 ribu per hari kepada pihak BAF Palu atas keterlambatan memberikan BPKB. “Jangan cuma mereka yang kenakan denda kalau kita yang terlambat bayar angsuran,” pungkas Dhani.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Devisi Collection BAF Palu, Syawal menepis hal tersebut. Pasalnya kata dia, pada saat proses pelunasan, konsumen atas nama Rahmat Dhani masih menyisakan utang denda selama menyicil motor di BAF Palu.
“Itu konsumen pada saat pelunasan besar dendanya, kemudian kena program potongan denda. Bukan dipersulit, kemarin pada saat pelunasan, masih ada administrasi yang masih tersangkut, kan ada potongan denda disitu administrasinya, jadi untuk sementara ini masih sementara di proses, itu sudah diajukan,” ujar Syawal saat dikonfirmasi Radar Sulteng, Rabu (16/2) via WhatsApp pukul 15.00 WITA.
Syawal juga menegaskan bahwa posisi BPKB konsumen berada di kantor BAF Palu, bukan berada di kantor pusat. Hanya saja kata dia segala proses pengajuan itu harus melalui aproval dari kantor pusat.
“Kalau memang sudah lunas. Tidak mungkin kita tahan – tahan. Jadi sewaktu konsumen datang ke kantor, saya sampaikan juga saya tidak tahan-tahan BPKBnya, cuma masih ada administrasi yang harus diselesaikan,” ungkapnya.
Syawal kemudian mengatakan jika dari awal konsumen bersedia melunasi semua utang dendanya, maka proses pengambilan BPKB di BAF Palu bisa langsung direalisasikan. “Kalau dia bayar semua totalnya itu bisa langsung keluar. Ngapain kita tahan-tahan haknya orang. Sebagai contoh kalau masih ada kendala di adminstrasi, biar hanya 100 rupiah pasti tertahan itu barang,” pungkasnya.(win)
