03 November 2025
24.5 C
Palu

Pengusaha Asal Pasangkayu Haji Usman Diduga Jadi Korban Pemufakatan Jahat Cicilan Utang Bank

Must read

RADAR PALU  – Haji Usman, seorang pengusaha toko bangunan asal Dusun Lanta, Desa Sarude, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, mengaku menjadi korban dugaan pemufakatan jahat yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk oknum kontraktor, oknum polisi hingga pihak oknum Bank.

Usman menjelaskan, kasus ini bermula ketika Akbar Sarif (Kapospol Sarjo) dan kontraktor bernama Darwis mengambil bahan bangunan dari tokonya.

Keduanya berjanji akan melunasi pembayaran setelah proyek selesai. Namun, hingga proyek rampung, utang sebesar Rp620 juta belum juga dibayar, dan tidak ada jaminan tertulis atas transaksi tersebut.

Darwis kemudian mengusulkan pelunasan utang melalui pengajuan kredit di salah satu Bank BUMN Cabang Palu, dengan mencantumkan nama Haji Usman sebagai debitur.

Agunan kredit berupa sebuah ruko di Palu Plaza Kota Palu milik Arfan, yang merupakan rekan Akbar dan Darwis dialihkan atas nama Usman, meskipun Usman tidak pernah mengajukan kredit, menandatangani akad, atau bahkan melihat ruko yang jadi objek jaminan tersebut.

“Sampai hari ini saya tidak lihat itu ruko, sertifikatnya sudah atas nama saya,” ujar Haji Usman, di Kota Palu, Rabu, (30/7/2025).

Kemudian, pada 28 Desember 2024, pihak Bank mencairkan kredit senilai Rp1,25 miliar tanpa kehadiran notaris dan tanpa sepengetahuan Haji Usman.

Sebagian besar dana kredit tersebut justru ditransfer ke pihak ketiga tanpa persetujuan ataupun pengetahuan Usman dan istrinya, Bahariah.

Bahkan, ditemukan slip transfer atas nama Bahariah ke Arfan sebagai bukti jual beli ruko. Namun, tanda tangan Bahariah di dokumen tersebut diduga dipalsukan oleh oknum.

Akibat dugaan rekayasa ini, pasangan suami istri tersebut kini menanggung cicilan utang senilai Rp13,8 juta per bulan selama 10 tahun ke depan, padahal mereka mengaku tidak pernah menerima manfaat dari pinjaman tersebut.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Dicky Patadjenu & Rekan, Haji Usman menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak bank tersebut yang diduga turut terlibat dalam pemalsuan dokumen dan pemindahbukuan dana tanpa persetujuan.

“Tanpa sepengetahuan kami, dana kredit Rp1,25 miliar dicairkan dan dipindahbukukan ke rekening atas nama Arfan. Sekarang kami yang harus membayar cicilannya,” ujar kuasa hukum, Dicky Patadjenu, SH, MH.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena memperlihatkan lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan di sektor perbankan.

“Kalau orang sejujur Haji Usman bisa jadi korban, bagaimana nasib masyarakat lainnya? Ini peringatan serius bagi dunia perbankan,” tegasnya.

Haji Usman dan Bahariah telah mengajukan gugatan hukum terhadap pihak-pihak terkait, serta turut menggugat OJK Sulawesi Tengah dan BPN Kota Palu atas dugaan kelalaian dalam pengawasan dokumen penting.

“Kami hanya ingin nama kami dibersihkan. Kami tidak pernah menerima manfaat dari kredit itu. Kenapa harus kami yang menanggung bebannya?” pungkas Haji Usman.

Sampai berita ini diterbitkan belum didapatkan konfirmasi terhadap sejumlah pihak yang disebut korban diduga terlibat dalam pemufakatan jahat hingga korban terlilit hutang kredit. (*/ron)

-IKLAN-spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!