PALU – PT Bank Sulteng merupakan perusahaan bank profesional milik pemerintah daerah yang taat pada aturan. Segala bentuk pencairan dana nasabah, tentunya dilakukan pula dengan aturan-aturan perbankan.
Corporate Secretary PT Bank Sulteng, melalui Pemimpin Bagian Humas, Moh Abduh Borman menegaskan, bahwa tidak benar informasi yang saat ini beredar jika PT Bank Sulteng mencairkan dana nasabah, meski rekening telah diblokir oleh nasabah.
Dia meluruskan, bahwa dana nasabah tersebut telah ditarik menggunakan media pencairan dana jenis cek dari rekening giro yang berlaku di PT Bank Sulteng.
“Tidak benar pernyataan yang menyebut bahwa nasabah telah melakukan pemblokiran rekening giro pada 20 Desember dan setelah dilakukan pemblokiran, dana nasabah tetap dicairkan di tanggal yang sama,” sebut Abduh.
Yang masuk permohonan pemblokiran ke Bank Sulteng, kata dia, adalah pemblokiran buku cek, bukan pemblokiran rekening giro. Cek yang dicairkan oleh seseorang dari Dinas Pendidikan Sulteng, merupakan cek yang dikeluarkan langsung oleh nasabah yang merupakan pimpinan dari perusahaan.
“Jenis cek sebagai media pencairan dana dari rekening giro yang berlaku di PT. Bank Sulteng adalah jenis cek atas unjuk yang artinya adalah cek yang dapat dicairkan oleh siapa saja yang membawa cek tersebut. Cek ini tidak mencantumkan nama penerima dana. Cek atas unjuk juga dikenal dengan nama Aan Tonder atau Bearer Cheque,” jelasnya.
Cek ini biasanya digunakan ketika pembayaran harus dilakukan secara tunai dan tanpa syarat tambahan, bahwa terhadap penguasaan cek milik nasabah tersebut merupakan tanggung jawab nasabah sebagai direktur, sebagaimana telah tertuang dalam klausula pembukaan rekening giro. Olehnya penyerahan cek kepada pihak lain merupakan adalah sepengetahuan nasabah sendiri.
“Informasi yang kami terima, bahwa nasabah ini memiliki sangkutan pekerjaan di Dinas Pendidikan Sulteng, sehingga dapat dipastikan penarikan dana sudah sepengetahuan nasabah tersebut. Cek yang diberikan dahulu itu memang sebagai jaminan pekerjaan. Dan upaya memblokir cek dari nasabah itu, erat kaitannya dengan jaminan pekerjaan di Dinas Pendidikan,” ungkap Abduh.
Terhadap informasi negatif yang menyudutkan dan merusak Reputasi PT. Bank Sulteng, pihaknya menyampaikan kepada nasabah, yakni Direktur CV. Citra Rajawali agar segera memberikan klarifikasi dan mau duduk bersama membahas permasalahan yang telah dituduhkan kepada PT. Bank Sulteng.
Bank Sulteng sendiri, juga tidak segan-segan menempuh jalur hukum, terkait dengan informasi yang menyudutkan dan merusak reputasi Bank Sulteng.
“Tim hukum kami tengah menyiapkan langkah hukum untuk menyeriusi tudingan negatif ini,” tegas Abduh. (agg)
