04 February 2026
24.6 C
Palu

BPN Palu Resmi Launching Program Implementasi Sertipikat Elektronik 

Must read

-IKLAN-spot_img
DIGITALISASI PELAYANAN : Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kota Palu, Jumat (14/6) kemarin resmi melaunching Implementasi Sertipikat Elektronik di Kota Palu. FOTO : TASWIN

PALU – Dalam rangka mendukung program transformasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menuju era digital, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kota Palu, Jumat (14/6) kemarin resmi melaunching Implementasi Sertipikat Elektronik di Kota Palu.

Kegiatan yang berlangsung di Aula pertemuan Kanwil BPN Sulteng ini turut dihadiri Plh Kepala Kanwil BPN Sulteng, Susetyo Nugroho, Kepala Kanwil BPN Kota Palu, Jusuf Ano, perwakilan Pemkot Palu, perwakilan Kejati Sulteng, perwakilan dari Kemenkumham Sulteng dan perwakilan dari Polresta Palu serta seluruh pejabat kantor Kanwil BPN Sulteng dan Kota Kota Palu.

Ditemui usai meresmikan Implementasi Sertipikat Elektronik, Jusuf Ano mengungkapkan peluncuran program tersebut di Kota Palu merupakan pionir pertama di Sulteng.

Selain itu lanjut Jusuf Ano, BPN Kota Palu juga masuk dalam daftar 104 kantor wilayah di Indonesia yang sesuai keputusan Menteri ATR/BPN harus menjalankan Sertipikat secara elektronik.

“Launching hari ini, Jumat (14/6) dan mulai minggu depan setelah Idul Adha. Tepatnya rabu mendatang semua pendaftaran sudah harus elektronik dan menghasilkan Sertipikat elektronik,” ujarnya kepada awak media.

Jusuf Ano menambahkan peluncuran program ini merupakan visi-misi dari Kementerian ATR/BPN dalam rangka menjadi institusi berstandar internasional dalam meningkatkan kualitas pelayanannya, dengan memberikan perlindungan dan jaminan data keamanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pendaftaran tanah sesuai amanat peraturan Kementrian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional nomor 3 tahun 2024 tentang penerbitan dokumen dalam kegiatan pendaftaran tanah.

“Peluncuran Sertipikat elektronik ini, merupakan bagian yang setimpal dan aksi nyata kantor BPN Kota Palu dalam mewujudkan peran pertanahan yang terkait dengan kebijakan dan perlindungan terhadap hak atas tanah,” pungkasnya (win).

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!