05 February 2026
23.6 C
Palu

Kasus Penyerobotan Tanah di Jalan Cut Nyak Dien, Terlapor Hadiri Pengukuran BPN

Must read

-IKLAN-spot_img

PALU – Penyidik kepolisian resor kota (Polresta) Palu bersama dengan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) melakukan pengukuran ke tiga kalinya di salah satu lahan yang ada di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Selasa (13/6). Dalam pengukuran tersebut hadir terlapor yakni Franky dan Andreas bersama dengan kuasa hukumnya.

Penasehat Hukum (PH) terlapor, Elvis DJ Katuwu mengatakan, berkaitan laporan dari Edi Hasan terkait dengan dugaan penyerobotan tanah oleh kliennya, melihat dari kasus tersebut pihaknya menilai kepolisian terlalu berlebihan. Permintaan dari pihak kepolisian bahwa tanah tersebut harus diukur secara menyeluruh.

“Saya bertanya kepada pihak pertahanan atau BPN Kota Palu, kenapa harus diukur semuanya sementara tanah itu bukan tanah konsolidasi, ini adalah irisan antara sertifikat yang satu dengan yang satu, artinya yang mereka harus konsentrasi adalah sertifikatnya yang saling beririsan itu saja yang diukur, dan di situ ada tembok yang sudah lama yang menjadi bukti dan batasan cukup jelas dengan dasar itu,” ujarnya.

Dengan hal ini, maka cukup jelas kalau terjadinya misalnya penyorobotan yang mereka laporkan, tapi fakta yang dikatakan bahwa tembok lama itu menjadi fakta bahwa tidak ada penyerobotan. “Kalau kita lihat pagar bangunan lama itu masih ada, dan bangunan yang berdiri pun tidak melewati pagar itu,” kata Elvis.

Sementara itu, Jonathan Salam yang juga sebagai Penasehat Hukum terlapor mengatakan, jika  berbicara tentang konstruksi pasalnya dalam laporan polisi terhadap kliennya Franky dan Andreas pasal 167 KUHP, dalilnya penyidikan dalam penyerobotan kalau melihat fakta-fakta,  pasal 167 berlaku jika terlapor tidak mempunyai alas hak, sementara kliennya memiliki alas hak .

“Di mana dikatakan penyerobotan tersebut apakah ada motif-motif lain terhadap laporan-laporan ini,  kami juga tidak tahu dan yang kami merasa lucu ada banyak laporan-laporan polisi yang ditujukan terhadap kliennya sejak terjadi peristiwa pemukulan di lokasi pembangunan ruko itu, dimana 2 security kliennya dipukul dan terduga yang melakukan pemukulan itu inisial AP yang sudah menjadi tersangka dan berada di Polda Sulteng,” ungkapnya.

Sejak laporan pemukulan itu, tiba-tiba masuk laporan polisi pada kliennya, dan pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Sulteng, sampai saat ini sejak 2 bulan lalu di masukkan belum mendapatkan balasan dari Kapolda.

“Kami berharap teman-teman penyidik di Polres Palu itu bersikap objektif dalam menilai kasus ini, dan saya percaya polisi di Polresta Palu itu tidak ada teknisinya apa-apa, berdiri tegak adil dalam menyikapi kasus tersebut,” harap Jonatan Salam.

Kemudian pelapor yakni Edy Hasan mengatakan, sebelum dibangun oleh Franky bangunan ruko tersebut pihaknya sudah memberitahukan kepada terlapor bahwa tanah tersebut masih menjadi bagian lahan miliknya, tetapi hal tersebut tidak diindahkan oleh Franky malah memilih melanjutkan pembangunan ruko itu.

“Karyawan saya sudah memperingati berulang-ulang kali, tetapi dari pihak bapak Franky tidak mengindahkan laporan itu, malah menyuruh karyawan saya untuk melaporkan saja, masukan saja ke pengadilan masalah ini, atas hal itu kami melaporkan masalah ini ke kepolisian sebagai penyerobotan tanah supaya dibuktikan siapa yang salah, siapa yang benar,” ujarnya sembari melihat proses pengukuran oleh BPN.

“Menurutnya dasar pelaporan penyerobotan tanah itu semua ada bukti dan sertifikat terlampir,” kata Edy Hasan.

Kemudian terlapor atau pemilik tanah, Andreas mengatakan, atas kasus ini pihaknya sudah dilaporkan ke polisi sebanyak tiga kali, pertama laporan pengrusakan dinding tembok, namun hal itu tidak terbukti. Kedua pihaknya kembali dilaporkan atas pengrusakan tembok ruko dan kembali tidak terbukti dan laporan ke tiga penyerobotan tanah yang dilakukan oleh orang tuanya.

“Bangunan yang dilaporkan diserobot ayah saya adalah bangunan penginapan Hasanah, penginapan itu kami hanya beli dari pemilik sebelumnya yakni dokter Bambang tahun 2019 sehabis gempa, karena bangunan tersebut rubuh akibat gempa, maka kami rehab dan bangun kembali sesuai bangunan yang ada, tidak kami tambah atau kurang, kami membangun atas dasar bangunan sebelum dan sesuai dasar sertifikat yang kami pegang,” ujar Andreas.

Menurut Andreas, pihaknya memiliki sertifikat yang akurat yang dikeluarkan tahun 1982, sementara pelapor Edy Hasan sertifikatnya dikeluarkan tahun 2000.

“Kira-kira mana yang lebih sah dari kepemilikan sertifikat tanah tersebut, papa saya punya tahun 1982 ko Edy Hasan tahun 2000, selama saya membangun saya banyak menerima intimidasi dari pelapor dengan adanya pekerjaan pembangunan ruko, disebut mengganggu kenyamanan lah padahal tukang saya bekerja mulai pagi sampai sore sebelum magrib, kan itu sudah wajar. Tukang saya diancam sampai tukang saya takut dan tidak mau lagi bekerja,” ungkapnya.

Adanya pengukuran tanah yang dilakukan selama berkali kali tidak pernah melibatkan dirinya, bahkan tidak memperlihatkan hasil pengukurannya, sehingga pihaknya merasa dirugikan.  Adanya pengukuran kembali, juga belum mendapatkan penyelesaian. “Kami menolak menandatangani berita acara karena kami merasa ada yang keliru dilakukan oleh pihak BPN, saat pengukuran harusnya BPN mengikuti patok sebelumnya,” katanya.

Dalam kasus ini dirinya sangat mengikuti hukum dan proses yang sementara berlangsung dalam proses sidik, akan tetapi dirinya merasa ada kejanggalan. Sebab ia termasuk korban dan ia hanya membeli dari pemilik sebelumnya. “Saya bisa dibilang korban, harusnya pemilik awal yang dilaporkan bukan saya,” tegasnya.

Salah satu PH dari terlapor yakni mantan anggota Polri, Teddy menyampaikan bahwa sebaiknya pihak penyidik tidak terburu-buru melakukan proses atas laporan tersebut, meskipun diketahui bahwa setiap warga negara berhak melakukan pelaporan. “Jadi kami saat ini mengikuti prosesnya saja,” tutupnya.(who)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!