03 November 2025
32.5 C
Palu

Enam Bulan Disidik Jaksa, Kasus BPHTB Belum Ada Tersangka

Must read

PALU – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mandek di meja penyidik. Sebab hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu yang melakukan penyidikan terkait kasus ini, belum menetapkan satupun tersangka.

Padahal, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak akhir tahun 2024 lalu. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan. “Masih tahap penyidikan,” singkat dia kepada Radar Sulteng, Selasa (6/5/2025).

Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan dan pencocokan dokumen-dokumen guna melengkapi alat bukti surat dalam proses penyidikan.  Penyidik Korps Adhyaksa Palu juga telah memeriksa total 30 orang saksi dalam kasus BPHTB.

“Sudah banyak yang diperiksa sekitar 30 orang, dan itu masih kode rahasia karena masih tahapan penyidikan untuk mengarah penetapan tersangka,” papar Yudi.

Sebelumnya, pada Rabu 11 Desember 2024 jaksa telah melakukan penggeledahan di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), loket BPHTB, perbendaharaan hingga ruangan verifikasi dan validasi gedung Bapenda Kota Palu. Dari penggeledahan tersebut, jaksa menyita total 3 dus dokumen yang disebut ada kaitannya dengan BPHTB.

“3 dus itu isinya semua dokumen/berkas asli terkait BPHTB milik Bapenda Palu tahun 2018 – 2019,” singkat Yudi kepada wartawan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Radar Sulteng, kasus ini naik ke meja penyidik setelah adanya temuan dalam laporan hasil pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat Kota Palu. Saat proses penyelidikan, Kejari Palu menemukan ketidaksesuaian data milik Badan Pertanahan dan Bapenda Kota Palu. Juga ketidaksesuaian data dari rekening koran penerimaan BPHTB dari Bank Sulteng yang disetorkan oleh wajib pajak tahun 2018.

Rekening koran Bank Sulteng itu menunjukan dari sejumlah penerimaan BPHTB yang disetorkan wajib pajak tahun 2018 terdapat 107 pemohon yang tidak terdapat bukti mutasi nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.

Penyidik Kejari Palu juga mengendus modus yang sama pada tahun 2019 berjumlah 91 pemohon dengan aliran dana yang tidak sedikit, diperkirakan mencapai Rp 1,1 miliar. Dalam dokumen BPHTB terdapat bukti setor oleh pemohon ke Bank Sulteng dan diterbitkan SSPD-BPHTB alias Surat Setoran Pajak Daerah – Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang diajukan ke kantor pertanahan Kota Palu.

Dalam pembukuan Badan Pertanahan Kota Palu tercatat adanya 198 pemohon dari tahun 2018 hingga 2019. Namun dalam data Bapenda Kota Palu di bagian pembukuan maupun bendahara tidak ditemukan catatan 198 pemohon ini. Akibat perbuatan oknum tersebut, daerah diperkirakan kehilangan Rp 2,6 miliar dana segar yang tidak masuk ke dalam kas umum daerah. (ril)

-IKLAN-spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!