04 February 2026
24.6 C
Palu

Maksimalkan Layanan, BPJamsostek Teken MoU Dengan Dinas Kesehatan Parimo

Must read

-IKLAN-spot_img

KERJASAMA : Penandatanganan kerjasama terkait Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang disaksikan langsung Pj. Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo. (IST)

PARIGI – Dinas Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan, Senin (02/09/2024) melakukan penandatanganan kerjasama terkait Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang disaksikan langsung Pj. Bupati Parigi Moutong Richard Arnaldo.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi dan pelatihan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh PIC PLKK Puskesmas dan PIC PLKK seluruh RSUD se Kabupaten Parigi Moutong.

Pj. Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo memberi apresiasi atas upaya BPJS Ketenagakerjaan yang mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya pekerja melalui jaminan social ketenagakerjaan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerjasama yang terjalin selama ini dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja formal dan informal di Kabupaten Parigi Moutong serta meningkatkan kerjasama dalam hal pemberian pelayanan kesehatan saat ada masyarakat pekerja Kabupaten Parigi dengan kepesertaan Jamsostek aktif mengalami Kecelakaan Kerja. Harapannya kita bersama-sama memberikan layanan terbaik kepada masyarakat kita,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong I Gede Widiadha mengaku siap mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi seluruh pekerja yang menjadi peserta BPJamsostek melalui pelayanan kesehatan yang optimal.

“Saya mengajak kepada seluruh Puskesmas yang telah resmi menjadi PLKK agar bersama sama memberikan layanan yang terbaik dan semoga yang dilakukan adalah bernilai ibadah karena telah menolong orang banyak, memang tugas kita berat sebagai garda terdepan dalam meningkatkan taraf kesehatan masyarakat terutama kepada pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja,” himbaunya.

Pada kesempatan yang sama kepala BPJS Ketenagakerjaaan Parigi Moutong, Arfandi Sade menerangkan sinergitas dan kerjasama yang dibangun antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Kesehatan merupakan bentuk komitmen BPJamsostek dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta saat mengalami kecelakaan kerja, dimana melalui kerjasama ini seluruh fasilitas Kesehatan di Kabupaten Parigi Moutong dapat memberikan pelayanan prima.

“Tentu tantangan kita kedepannya adalah terus mengedukasi masyarakat agar memahami pentingnya jaring pengaman sosial berupa perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dan setelah proses panjang dimulai sejak Mei 2024 dan Alhamdulillah hari ini telah resmi kami bekerja sama dengan seluruh Puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong. Kami tentu sangat berterima kasih kepada Bapak Pj. Bupati dan seluruh Jajaran serta khusus kepada Dinas Kesehatan dalam merespon kerjasama ini sehingga dapat terjalin,” ujarnya.

Sementara itu pada kesempatan berbeda Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Sulawesi Tengah Andi Syamsu Rijal, mengatakan optimalisasi pelayanan BPJamsostek membutuhkan keterlibatan sejumlah pihak diantaranya Fasilitas Kesehatan, dimana dengan adanya perjanjian kerjasama, maka seluruh Fasilitas Kesehatan yang ada di Daerah mulai dari Puskesmas hingga Rumah Sakit diharapkan memberikan pelayanan terbaik bagi peserta BPJamsostek yang mengalami musibah kecelakaan kerja tanpa khawatir dengan biaya yang harus dikeluarkan.

“Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) adalah fasilitas Pelayanan Kesehatan berupa rumah sakit, puskesmas, klinik, balai pengobatan dan praktek dokter bersama yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja.

Kecelakaan Kerja yang dimaksudkan terbatas pada risiko yang terjadi dalam hubungan kerja karena adanya ruda paksa atau luka-luka. Dan perlu kami informasikan untuk biaya perawatan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja itu tidak ada batasan ya, selama ada indikasi medisnya,” tuturnya.

Untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik yang bekerja pada segmen Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Jasa Konstruksi maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI), seluruh perusahaan atau pemilik usaha maupun masyarakat dapat langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan mendaftarkan pekerja atau diri sendiri sesuai dengan kategori kepesertaan yang ada yakni peserta penerima upah, dan peserta bukan penerima upah.(*)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!