PARIMO-Penemuan 20 lembar surat suara tanpa cap Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berbuntut panjang.
Tim pemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nizar Rahmatu-Ardi Kadir melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Usai memeriksa sejumlah saksi dan pelapor, Bawaslu Parimo melakukan pemanggilan melalui surat undangan klarifikasi terhadap KPU.
Ketua KPU Parimo Ariyana, bersama Divisi Teknis, Iskandar Mardani, serta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilu, SDM dan Partisipasi Masyarakat, Maskar, memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu, pada Jum’at (25/04/2025).
Klarifikasi KPU di Bawaslu Parimo yang berlangsung sejak siang hingga sore hari tersebut berlangsung tertutup.
Koordinator Divis Penanganan Pelanggaran Bawaslu Parimo, Jayadin, mengatakan KPU sebagai terlapor atas laporan tim pasangan Nizar Rahmatu-Ardi Kadir sebelumnya telah diregister. Sehingga, proses penanganan selanjutnya, yaitu mengundang pihak KPU untuk melakukan klarifikasi perihal laporan tersebut.
“Sebelumnya kami sudah memeriksa para saksi dan pelapor. Kini giliran KPU yang kami undang untuk menyampaikan klarifikasi,” ujar Jayadin.
Dalam klarifikasi ini, kata dia, pihak terlapor mengajukan saksi terkait laporan tersebut. Sehingga, Bawaslu telah mengagendakan pemerikaaan saksi dari KPU, yaitu Kasubag Penanggung Jawab Logistik untuk melakukan klarifikasi yang dijadwalkan, Sabtu (26/04/2025).
Ditanya terkait hasil kajian, Jayadin mengaku saat ini belum dilakukan. Sebab, Bawaslu masih melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor yang dalam pemeriksaan dilakukan selama lima hari kalender. Sedangkan proses pemeriksaan baru memasuki hari kedua. “Setelah semuanya selesai, dimungkinkan akan ada pemeriksaan ahli terkait laporan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ketua Devisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani, mengatakan klarifikasi tersebut sesuai dengan undangan nomor B-73/PP.01.02/K.ST-08/04/2025 atas laporan saksi paslon Nizar Rahmatu-Ardi Kadir terkait penggunaan surat suara yang tidak memiliki cap PSU.
Dalam klarifikasi yang berlangsung sekitar dua jam lebih fokus pada pertanyaan laporan pelapor atas pengunaan surat suara tersebut. Sehingga, KPU memberikan penjelasan secara detail yang dimulai dari persoalan pemahaman bersama. Kemudian berkaitan dengan penggunaan surat suara versi empat calon kembali.
Ia mengaku KPU Parigi Moutong sebelumnya telah siap diklarifikasi. Sebab, hal tersebut sudah menjadi kewenangan Bawaslu, sepanjang laporannya memenuhi unsur syarat formil dan materil. “Sehingga, secara patuh KPU hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi teresebut,” ungkap Iskandar.(cr5)
