PALU — Sidang keenam kasus tambang ilegal ore nikel di Kabupaten Morowali kembali memanas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas I A Palu pada Rabu (30/4), terdakwa Steven Yohanes Kambey (SYK) secara terbuka membantah kesaksian penyidik dari Polda Sulawesi Tengah yang menyebut lokasi tambang hanya seluas satu hektar.
SYK menilai keterangan saksi penuh kejanggalan dan tidak konsisten. Ia mengungkapkan adanya perbedaan pernyataan saksi MA soal waktu kunjungan ke lokasi tambang.
Bahkan, SYK menuding proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi, lantaran laporan awal yang ia ajukan justru tidak ditindaklanjuti.
“Alat berat dia ingat, tapi durasi kunjungan dia lupa. Ini jelas ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya dalam persidangan.
Ia juga menyoroti proses penanganan perkara yang dinilainya janggal. Menurutnya, penyidik langsung masuk ke tahap penyidikan tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dahulu. Selain itu, saat turun ke lokasi, penyidik disebut tidak memastikan terlebih dahulu apakah area tersebut memiliki izin resmi atau tidak.
“Fakta bahwa status izin baru diketahui dari ahli pada 10 April membuktikan lemahnya dasar awal penanganan kasus ini,” ujar SYK. (who)
