RADAR PALU – Longsor terjadi di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Minggu (28/12/2025) menambah daftar peristiwa tragis mengakibat pekerja tewas.
Berdasarkan keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kejadian bermula sekitar pukul 05.00 Wita. Saat itu, operator alat berat bernama Yayan bersama beberapa pekerja sedang menggali material menggunakan ekskavator di lokasi PETI milik Na’a (56).
Tak lama setelahnya, delapan penambang tradisional turun ke dalam lubang galian untuk bekerja memakai linggis selama 2 menit.
“Kondisi tanah yang digali sudah tidak memiliki struktur pengikat seperti akar, sehingga struktur tanah tidak stabil menyebabkan tumpukan tanah di atas lubang (titik dimana digali) terjadi longsor,” kata warga.
Lima penambang berhasil menyelamatkan diri, sementara dua di antaranya meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat. Korban luka dilarikan ke Puskesmas Moutong untuk mendapat penanganan medis.
Dari penelusuran, Lokasi PETI berada di bawah pemodal berinisial DG AR, yang telah lama beroperasi di Desa Lobu.
Menurut Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan bahwa peristiwa nahas itu terjadi di lokasi bekas PETI, berdasarkan keterangan saksi, korban sempat berpamitan untuk mengambil pasir yang akan didulang tak jauh dari lokasi saksi berada, namun tak lama berselang longsor pun terjadi.
“Korban baru berjalan sekitar 10 meter dari saksi ketika tebing di atasnya tiba-tiba longsor dan menimbun korban. Korban tidak sempat menyelamatkan diri,” kata AKBP Hendrawan dalam keterangan resminya Minggu malam.
Dari data yang dihimpun Polres Parimo, korban pertama diketahui bernama Edi Muhamad (50), warga Desa Oli Mohulo, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Ia ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun material longsor berupa tanah dan batu dari tebing setinggi sekitar 10 meter.
Hendrawan menjelaskan, upaya pencarian dan evakuasi awal dilakukan oleh rekan-rekan korban. Sekitar pukul 10.00 Wita, Edi Muhamad ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan dievakuasi ke Desa Lobu.
“Selanjutnya, korban Edi langsung dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo menggunakan Ambulans,” ucapanya menambahkan.
TNI-Polri yang dibantu warga sekitar terus melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban lainnya sekitar pukul 15.00 Wita. 1 Orang ditemukan meninggal, bernama Sharil (32), warga Dusun II Boloung, Desa Boloung Olonggata, Kecamatan Moutong, dan 2 orang lainnya berhasil selamat.
“Jenazah Sahril saat ini telah berada di rumah duka di Desa Boloung Olonggata,” ujar AKBP Hendrawan
“Dengan ditemukannya satu korban tambahan, total korban meninggal dunia dalam peristiwa ini menjadi 2 (dua) orang,” tambahnya.
Sementara jumlah korban yang berhasil dievakuasi dan selamat, seluruhnya ada 2 (dua) orang, masing-masing bernama Karim (36), warga asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang mengalami patah tulang pada kaki, serta Faidat (25), warga Desa Boloung, Kecamatan Moutong, yang berhasil menyelamatkan diri dengan berlindung di tebing saat longsor terjadi.
“Korban yang selamat masih berada di Puskesmas Moutong, untuk mendapatkan penanganan Medis,” ucapnya
Bukan hanya di Parigi Moutong, kejadian kecelakaan ini juga kerap kali terjadi di kawasan PETI Poboya, Kota Palu.
Baru-baru ini sebuah truk peti yang beraktifitas di lokasi penambangan ilegal di Kelurahan Poboya, Kota Palu juga makan korban pada kamis (25/12/2025).
Mobil truk tersebut mengakut material dari lokasi penambangan. Namun pada saat di jalan penurunan, mobil truk itu alami rem blong dan terjun ke bawah.
Para penambang setempat membawa korban di RS Sindhu Trisno. Namun setibanyadi rumah sakit korban yang diketahui berinisal UK, warga Desa Tompe, Pantai Barat tersebut dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut mendapat sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah. Kejadian tragis ini menambah daftar panjang kecelakaan kerja dan fatalitas di kawasan tersebut yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik terkait risiko keselamatan jiwa.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan bahwa rentetan kecelakaan ini bukan sekadar musibah lalu lintas biasa, melainkan cerminan dari pengabaian standar keselamatan kerja dan perlindungan hak atas hidup bagi para pekerja maupun warga di lingkar tambang.
Berdasarkan pemantauan dan analisis situasi di wilayah Poboya, Komnas HAM Sulteng menggarisbawahi beberapa poin krusial, aktivitas pertambangan di Poboya, yang sering kali masih dalam status Pengajuan Ijin Pertambangan Rakyat, memiliki risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi bagi para penambang dan pekerja pendukungnya.
Ditemukan indikasi banyaknya kendaraan operasional, khususnya truk pengangkut material, yang beroperasi dalam kondisi tidak layak jalan, sehingga membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
Adanya laporan masyarakat mengenai sopir truk yang berkendara secara ugal-ugalan di jalur pemukiman dan jalan umum menuju kawasan tambang, yang secara nyata mengancam keselamatan publik.
Merespons petaka yang terus berulang, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah dan Dinas Perhubungan, segera melakukan penertiban dan pemeriksaan berkala (sweeping) terhadap kelaikan kendaraan operasional tambang di wilayah Poboya. Kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan harus dilarang beroperasi demi mencegah jatuhnya korban jiwa lebih lanjut.
Melakukan pengawasan ketat dan tindakan hukum tegas terhadap pengemudi truk yang berkendara secara ugal-ugalan. Keselamatan warga di sepanjang jalur pengangkutan material adalah prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan demi target produksi.
Mendesak instansi teknis terkait untuk mengevaluasi prosedur keselamatan kerja di seluruh titik aktivitas pertambangan di Poboya, mengingat fenomena kecelakaan kerja ini telah menjadi isu serius yang sering merenggut nyawa.
“Nyawa manusia tidak boleh dianggap murah dalam aktivitas ekonomi pertambangan. Kami mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak abai terhadap perilaku ugal-ugalan dan kendaraan ‘rongsokan’ yang masih dipaksakan beroperasi di Poboya. Penertiban ini adalah mandat perlindungan hak atas hidup dan keamanan bagi setiap warga negara,” ujarnya Livand.(*)
