03 November 2025
26.1 C
Palu

Kades Bunta Dilaporkan Ke Kejati Sulteng, Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan

Must read

RADAR PALU – Ni Made Sami melaporkan Kepala Desa (Kades) Bunta Christol Lolo ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, Selasa (24/6/2025).

Laporan ini berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diduga palsu atas lahan seluas 3 hektare di Dusun Bungini, Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Dalam laporannya, Ni Made Sami menyebut bahwa ia membeli sebidang tanah dari Christol Lolo pada 4 Mei 2019. Transaksi senilai Rp30 juta itu dilakukan atas lahan seluas 3 hektare yang terletak di Dusun V Bungini.

Sebagai bukti kepemilikan, Kepala Desa Bunta menerbitkan dua surat, SKPT No. 592.3/843/BNT/III/2019 seluas 1 hektare dan SKPT No. 592.3/837/BNT/III/2019 seluas 2 hektare.

Kedua SKPT tersebut menyatakan bahwa lahan berasal dari Yames Adoe yang sebelumnya telah mengganti rugi lahan kepada Ketut Suardika pada tahun 2008. Pada tahun 2019, lahan itu kemudian dialihkan kepada Ni Made Sami.

Namun saat lahan mulai dibuka dan ditanami sawit, Kepala Desa Bunta tiba-tiba membatalkan SKPT tersebut secara sepihak. Ia berdalih bahwa objek tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit pada tahun 2011.

Setelah mencabut SKPT yang lama, Kepala Desa menunjukkan lokasi lain sebagai pengganti. Namun menurut Ni Made Sami, lahan baru tersebut tidak bisa ditanami karena kondisi yang tidak mendukung.

Ia pun meminta surat pengganti atas lahan baru itu, namun hingga saat ini Kepala Desa tak kunjung memberikannya.

“Saya sudah menanyakan surat atas lahan pengganti itu, tapi Kepala Desa Bunta tidak pernah memberikan dokumen yang sesuai dengan transaksi awal,” tulis Ni Made Sami dalam laporan tertulisnya yang salinannya diterima Radar Palu sore kemarin.

Ni Made Sami menduga bahwa Kepala Desa Bunta telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan SKPT palsu demi kepentingan pribadi. Ia meminta agar Kejati Sulteng segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya mohon agar penyalahgunaan kewenangan ini dapat segera ditindaklanjuti, karena saya merasa dirugikan baik secara materil maupun moral,” ujarnya.

Kades Bunta Christol Lolo, sebelumnya telah dilaporkan Ni Made Sami ke Polres Morowali Utara pada 2 April 2022 atas perkara dugaan penipuan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/IV/2022/SPKT/POLRES MORUT.

Setelah tiga tahun berlalu, Polres Morut akhirnya menaikkan status perkara ini ke tingkat penyidikkan pada 12 Mei 2025 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/25/V/Res.1.11/2025/Satreskrim.

Namun, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada 16 Juni 2025, Polres Morut memutuskan tidak melanjutkan penyidikan karena dianggap tidak cukup bukti melaluii Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/8/VI/Res.1.11/2025/Satreskrim pada 17 Juni 2025. (ham)

-IKLAN-spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!