04 February 2026
24.1 C
Palu

Runtuhnya Supremasi Hukum di Indonesia (Refleksi dan  catatan akhir Tahun 2025)

Must read

-IKLAN-spot_img

Oleh : Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH. MH

Artikel ini sebagai refleksi kita bersama sepanjang tahun 2025, terhadap perjalanan dinamika negara hukum kita di Indonesia. Ada kehawatiran kita berkaitan dengan dinamika perjalanan negara hukum yang berkaitan dengan pembatasan kekuasaan pemerintah, pemenuhan hak asasi manusia, ketertiban dan keamanan, peradilan pidana dan perdata serta sejumlah penegakan konstitusi melalui Mahkamah Konstitusi di Indonesia.

Berdasarkan data Indeks Negara Hukum yang dikeluarkan oleh World Justice Project (WJP) pada tahun 2025 mengungkapkan bahwa  skor Indeks Negara Hukum Indonesia menurun tipis dari 0,53 pada tahun 2024 menjadi 0,52 pada tahun 2025 (skala 0-1). Posisi Indonesia yang semula berada di peringkat ke-68 dari 142 negara pada tahun 2024 menjadi urutan ke-69 dari 143 negara. Indonesia bukan satu satunya negara di dunia yang mengalami penurunan indeks supremasi hukum namun hampir semua negara di dunia mengalami penurunan indeks negara hukum yang tidak sedikit melakukan perbaikan dan penataan hukum dalam kerangka negara demokrasi.

Cita Cita Supremasi Hukum

Indonesia adalah negara hukum. Sebagaimaan mandat konstitusi  dalam ketentuan pasal 1 UUD 1945 ayat (3)  menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Selain itu, prinsip negara hukum juga tercermin dalam pasal-pasal lain seperti Pasal 27 ayat (1) (persamaan kedudukan di depan hukum) dan Pasal 28A-28J (jaminan Hak Asasi Manusia).

Ketentuan ini menegaskan bahwa segala aspek kehidupan bernegara harus berdasarkan hukum, bukan kekuasaan semata. Mandat konstitusi itu, sebagai perwujudan dari supremasi hukum, Dimana Indonesia telah mendasarkan pada hukum dalam semua aspek kehidupan bernegara. Supremasi hukum merupakan prinsip mendasar yang menempatkan hukum sebagai kekuasaan tertinggi dalam masyarakat, mengikat semua pihak termasuk pemerintah tanpa pengecualian.

Prinsip ini memastikan keadilan, keteraturan sosial, dan perlindungan hak asasi manusia melalui penegakan hukum yang adil. Supremasi hukum, atau rule of law, berarti hukum menjadi acuan utama dalam segala tindakan, baik individu, kelompok, maupun lembaga negara. Tidak ada yang berada di atas hukum, sehingga pemerintah bertindak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang jelas dan transparan.

Dalam negara hukum, ciri kunci dari supremasi hukum yakni : 1).  Kemandirian kehakiman dari pengaruh eksternal untuk keputusan yang adil.  2) Peraturan hukum yang jelas, konsisten, dan dapat dipahami masyarakat.3). Sanksi tegas terhadap pelanggaran hukum tanpa diskriminasi. 4) Partisipasi masyarakat dalam mematuhi dan menegakkan hukum. Prinsip ini menjamin kesetaraan di hadapan hukum, membatasi penyalahgunaan kekuasaan, dan mendukung demokrasi yang stabil. Di Indonesia, supremasi hukum menjadi pilar utama untuk melindungi hak warga dan mencegah arbitrer kekuasaan.

Faktor utama runtuhnya supremasi hukum

Meskipun terjadi penurunan indeks negara hukum, namun tidak semua prinsip negara hukum mengalami penurunan. Terdapat beberapa aspek dalam indeks negara hukum di Indonesia yang mengalami skor kenaikan antara tahun 2024 dan 2025.  Khususnya aspek absennya korupsi yang naik dari 0,39 menjadi 0,42, serta aspek penegakan aturan yang mengikat dari 0,56 menjadi 0,58. Selain itu aspek penegakan aturan yang meningkat menjadi dari 0,46 menjadi 0,47.

Capaian ini menunjukan bahwa Indonesia terus berupaya memperkuat fondasi negara hukumnya melalui peningkata integritas Lembaga public, penerapan penguatan hukum yang lebih konsisten  serta perbaikan dalam akses dan kualitas sengketa hukum.

Ada adigium hukum yang menyatakan bahwa  Fiat justitia ruat caelum, bahwa tegakkan keadilan meskipun langit akan runtuh. Adagium ini dijadikan pegangan utama bagi para penegak hukum dalam upaya memperjuangkan keadilan. Namun, apa yang terjadi apabila justru langit hukum runtuh karena pilar-pilarnya roboh. Pilar-pilar hukum di Indonesia sedang goyah belakangan ini. Faktor utama runtuhnya supremasi hukum di Indonesia meliputi lemahnya penegakan hukum oleh  aparat penegak hukum, intervensi politik terhadap lembaga yudikatif, serta penegakan hukum yang diskriminatif.

Ketiga elemen ini menciptakan krisis legitimasi hukum, di mana konstitusi hanya formalitas sementara kekuasaan elit mendominasi proses peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Kurangnya independensi aparat penegak hukum, tumpang tindih serta inkonsistensi regulasi, rendahnya profesionalisme dan kapasitas aparat, serta budaya hukum masyarakat yang lemah (kesadaran dan partisipasi rendah), yang mengakibatkan ketidakadilan, lambatnya proses hukum, dan bahkan main hakim sendiri, sehingga memerlukan reformasi sistemik, penguatan integritas aparat, dan partisipasi aktif masyarakat

Pada aspek intervensi politik dan Oligarki, masi terlihat  dmana penguasa dan oligarki mengontrol yudikatif melalui revisi UU KPK, pelemahan oposisi DPR, serta tekanan terhadap Mahkamah Konstitusi, menyebabkan hegemoni kekuasaan yang meruntuhkan checks and balances protes nasional 2025 mencerminkan akumulasi ketidakpuasan ini.

Aspek supremasi hukum juga terjadi pada aspek diskriminasi dan lemahnya moralitas hukum. Penegakan selektif memihak elite ekonomi-politik, ditambah rendahnya integritas dan profesionalisme aparat, memperburuk ketimpangan akses keadilan bagi rakyat kecil. budaya impunitas ini mengerosi fondasi negara hukum Pancasila.

Evaluasi hukum dan demokrasi Indonesia sepanjang 2025 mencerminkan tantangan seperti turbulensi politik, penegakan hukum yang lemah terhadap korupsi, dan upaya penguatan regulasi pemilu. Evaluasi hukum nasional menyoroti perlunya adaptasi regulasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas demokrasi.

Tahun 2025 ditandai turbulensi demokrasi dengan indeks demokrasi yang rendah, pengaruh politik pada penegakan hukum, dan kritik terhadap kinerja aparat seperti Kejaksaan dalam kasus korupsi.

Secara kuantitatif Indonesia merupakan negara demokrasi terbaik di dunia. Namun kualitas demokrasi Indonesia masih belum lebih baik. Demokrasi dapat diukur melalui instrumen Pemilu, khususnya pada pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dari enam Presiden terpilih di dunia yang paling banyak pemilih memilih calon Presiden yakni Presiden Prabowo Subianto yang meraih suara pemilih terbanyak di dunia sebesar 97 juta pemilih  Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59% dari jumlah pemilih sebesar 204.422.181 dan jumlah suara sah sebesar 164.270.475.

Pada urutan kedua Calon Presiden dengan pemilih terbesar yakni Joko Widodo, dengan perolehan suara Jokowi-Ma’ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara. Sedangkan urutan ketiga diraih oleh Presiden Donald Trump unggul  sebesar 51% merebut suara rakyat Amerika .

Tiga Presiden terpiih di dunia itu Nomor 1 dan 2  diarih oleh Presiden di Indonesia, ini menunjukan kuatitas demokrasi di Indonesia sangat baik. Namun kualitas demokrasi di Indonesia mengaami penurunan. Hal ini terjadi disebabkan adanya manipulasi politik dan pelecehan terhadap proses demokrasi di Indonesia. Penurunan kualitas demokrasi di Indonesia terjadi karena kombinasi faktor internal dan global, termasuk kelemahan kebebasan sipil (berekspresi, berserikat), dominasi eksekutif yang menekan lembaga lain. Adanya sejumlah pelanggaran pemilu dan politik uang, polarisisasi sosial, kelemahan penegakan hukum, dan lemahnya partisipasi dan pengawasan masyarakat sipil, yang semuanya diperparah oleh tantangan era digital dan globalisasi

Proyeksi dan Rekomendasi

Proyeksi terhadap negara hukum dengan prinsip supremasi hukum Indonesia di masa depan diharapkan mampu membangun sistem hukum yang kokoh, transparan, dan responsif terhadap perubahan zaman, terutama dalam rangka mencapai visi Indonesia Emas 2045.​ Stabilitas pemerintahan harus tetap berada dalam jalur konstitusi, dengan memastikan pergantian kekuasaan dan perubahan kebijakan tidak menyimpang dari prinsip demokrasi dan keadilan.​. Penguatan supremasi hukum menjadi kunci untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan membangun kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.

Kedepan sebaiknya dilakukan reformasi menyeluruh terhadap lembaga negara seperti DPR, Mahkamah Konstitusi, KPU, dan Bawaslu diperlukan agar independensi dan profesionalisme lembaga-lembaga ini meningkat. Peningkatan literasi hukum bagi masyarakat, dapat lebih aktif mengawal demokrasi dan mencegah manipulasi oleh elit politik.​

Perbaikan sistem rekrutmen penyelenggara negara, kerangka hukum pemilu, serta tata kelola pemilu dengan prinsip moral dan transparansi menjadi prioritas.​ Memperkuat ruang partisipasi publik dalam proses kebijakan, seperti melalui forum publik dan mekanisme referendum, agar suara rakyat benar-benar menjadi landasan utama pengambilan keputusan politik. Peningkatan kualitas regulasi, penguatan kebebasan sipil, serta pembangunan kultur politik yang demokratis dan toleran juga menjadi bagian dari agenda reformasi ke depan.​ Dengan langkah-langkah ini, Indonesia diharapkan dapat menciptakan tatanan demokrasi yang stabil, inklusif, dan berkeadilan dalam jangka panjang.​

*) Dosen Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu

 

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!