DONGGALA – Sejumlah masyarakat Desa Rio Mukti Kecamatan Rio Pakava mendatangi kantor DPRD Donggala, Rabu (18/6/25). Didampingi Walhi, masyarakat itu menyampaikan asiprasi terkait sengketa lahan antara PT Mamuang dengan masyarakat di Desa Rio Mukti.
Ketua DPRD Donggala, Moh Taufik didampingi beberapa anggota dewan lainnya menerima langsung penyampaian masyarakat.
Di tempat itu, kronologis sengketa dipaparkan. Salah seorang tokoh masyarakat Rio Mukti, I Ketut Nyofi mengatakan, sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Mamuang telah berlangsung lama. Kurang 20 tahun.
I Ketut Nyofi mengungkapkan, lahan yang menjadi sengketa saat ini seluas 72 Hektar. Lahan itu dulunya kata Nyofi adalah lahan garapan PT Lestari Tani Teladan (LTT). Namun lahan tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah desa untuk sikelola masyarakat.
Namun seiring berjalannya waktu, anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari yaitu PT Mamuang melakukan penanaman sawit di lahan tersebut.
“Ada bukti dokumen bahwa lahan ini telah diserahkan oleh PT LTT kepada pemerintah desa. Tapi kemudian PT Mamuang menggarap lahan tersebut,” katanya.
Melalui kesempatan itu, I Ketut Nyofi meminta kepada DPRD Donggala untuk memfasilitasi masyarakat dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami ingin tahu apakah kawasan ini benar-benar masuk dalam HGU perusahaan atau tidak. Karena lahan itu telah diserahkan oleh PT LTT kepada pemerintah desa untuk dikelola masyarakat,” tandasnya.(ujs)
