03 November 2025
26.1 C
Palu

Polres Morut SP3 Penyidikan Perkara Kades Bunta

Must read

RADAR PALU – Kepolisian Resor (Polres) Morowali Utara (Morut) resmi menghentikan penyidikan perkara dugaan penipuan yang menyeret nama Kepala Desa Bunta, Christol Lolo sejak April 2022.

Keputusan ini disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/145/VI/RES.1.11/2025/Satreskrim yang dikeluarkan pada 17 Juni 2025.

Kasus ini dilaporkan oleh Ni Made Sami pada 2 April 2022 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/80/IV/2022/SPKT/POLRES MORUT.  Ia melaporkan Christol Lolo atas dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Namun, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pada 16 Juni 2025, pihak kepolisian memutuskan tidak melanjutkan penyidikan karena dianggap tidak cukup bukti.

Dalam hasil gelar perkara yang menjadi dasar penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/42/VI/RES.1.11/2025/Satreskrim, penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea dari pihak terlapor.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumen pendukung, serta keterangan ahli hukum pidana Dr Syachdin SH MH dari Universitas Tadulako Palu, tidak ditemukan cukup bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” demikian isi kutipan dalam surat tersebut yang diterima Radar Palu dari pendamping Pelapor, Selasa malam.

Ahli hukum menyatakan bahwa konstruksi perkara yang dilaporkan oleh pelapor tidak sesuai dengan fakta kejadian, sehingga tidak memenuhi unsur pidana penipuan.

Atas dasar itu, Polres Morowali Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/8/VI/Res.1.11/2025/Satreskrim yang ditandatangani Kepala Satreskrim (Kasres) Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling.

Surat tersebut juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum), perkara ini dapat dibuka kembali.

Kasres yang dikonfirmasi lebih lanjut mengarahkan untuk menghubungi KBO Reskrim Iptu Theodorus karena saat ini sedang bertugas di SPN Polda Sulteng.

“Sudah dua minggu saya tugas di Palu, boleh konfirmasi ke KBO di kantor langsung esok,” tulis Arsyad melalui pesan singkat.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penipuan yang terjadi pada 4 Mei 2019 di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara. Pelapor menuding bahwa terlapor melakukan tipu muslihat demi keuntungan pribadi dengan memanipulasi kepercayaan pelapor. Namun, setelah lebih dari dua tahun berjalan, kasus ini akhirnya dihentikan karena tidak cukup bukti hukum untuk menjerat terlapor.

Terpisah, Ni Made Sami belum memberikan pernyataan resmi atas penghentian perkara ini. Ia belum menjawab pesan singkat wartawan.

Sementara itu, Abdul Hamid selaku pendamping Ni Made Sami dalam perkara ini mengaku heran terhadap keputusan penghentian penyidikan perkara yang sudah berjalan selama tiga tahun.

“Transaksi jual beli tanah hanya bermodalkan sehelai kertas kuitansi yang sampai hari ini tidak pernah ditunjukan objek penjualannya. Bahkan subjeknya pun masih dipertanyakan. Sangat mengagetkan oleh polres Morut SP3-kan ini perkara,” sebut Hamid dalam pesan singkatnya.

Hamid juga menyebut dalam proses gelar perkara, Ni Made Sami selaku pelapor, tidak dihadirkan.

“Hanya mereka saja yang gelar perkara, jadi mau-maunya mereka saja bikin,” tandasnya. (ham)

-IKLAN-spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!