TUNTUT GANTI RUGI : Aksi demo warga menuntut ganti rugi lahan ulayat adat Korowulo, Korosule dan Korousu di lokasi perusahaan, Kamis (16/1/2025).(FOTO : IST)
MORUT – PT Genba Multi Mineral (GMM) secara resmi menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP-OP) miliknya.
Keputusan ini diambil menyusul insiden kecelakaan tambang berakibat kematian yang menimpa karyawan PT Anindya Kharisma Persada (AKP) pada 13 Maret 2025.
Berdasarkan informasi dihimpun redaksi, keputusan penghentian operasional ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 06.E/37.04/DJB/2019 tertanggal 15 Agustus 2019, yang mewajibkan perusahaan tambang menghentikan operasi dan melakukan evaluasi menyeluruh pasca insiden fatal.
Penghentian itu selanjutnya diumumkan melalui surat edaran manajamen PT GMM Nomor 63/GMM-KTT/PS/III/2025 kepada seluruh Jasa Pertambangan (IUJP) dan mitra kerja (subkontraktor) di WIUP PT GMM serta ditembuskan ke Kementerian ESDM.
Dalam surat pemberitahuan yang ditandatangani Kepala Tehnik Tambang (KTT) PT GMM, Alex Sander, operasional hanya akan dilanjutkan setelah hasil investigasi rampung dan ada jaminan keamanan dari PT GMM atau rekomendasi resmi ESDM.
Meski hasil laporan internal PT GMM menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi di area WIUP-OP perusahaan, namun identitas korban dan penyebab kecelakaan kerja tidak disebutkan.
Namun beredar kabar korban meninggal dunia tersebut adalah warga asal Kota Palu. Menurut warga sekitar, korban tertimpa pohon saat beristirahat.
“Katanya orang Palu, korban tidak pakai helm saat tertimpa batang pohon,” sebut sumber.
Terkait insiden tersebut, Kapolres Morut AKBP Reza Khomeini, dikonfirmasi pada Sabtu (15/3) malam, memastikan pihaknya belum menerima adanya laporan kecelakaan kerja pertambangan di WIUP PT GMM.
“Saya belum dapat laporan, mohon waktu ya,” sebut Kapolres via whatsapp.
Sementara itu Humas PT GMM Marwan Padati dihubungi wartawan belum bersedia memberikan informasi.
“Saya masih berkendara, nanti saya hubungi lagi,” kata Marwan.
Untuk diketahui, PT GMM sebelumnya diperhadapkan dengan persoalan lahan dimana warga menuntut ganti rugi lahan ulayat adat Korowulo, Korosule dan Korousu dengan melakukan aksi demo di lokasi perusahaan pada 16 Januari 2025 lalu. (ham)
