BUOL-Gerakan Masyarakat untuk Hak Keadilan Hukum (Germashakum) Buol, melakukan aksi unjukrasa damai di depan Markas Polres Buol. Germashakum, dipimpin Koordinator Lapangan (Korlap) aksi damai Rusdi Douw. Dengan tuntutan, meminta Polres Buol lebih profesional dalam menangani sebuah perkara hukum, dan meminta menghentikan penyidikan kembali kasus DAK 2020.
Dalam rilis Germashakum Buol, yang ditandatangani Korlap aksi, Rusdi Douw, mengatakan Kepolisian resort (Polres) Buol sebagai salah satu lembaga pengayom masyarakat dan merupakan satu kesatuan dari institusi Polri kini telah menyajikan kerja tidak presisi dan tidak profesional dalam menangani permasalahan hukum terkait hak-hak dan keadilan masyarakat. Diantara fakta tersebut, sebagai berikut:
Pertama, telah menjadi fakta di Buol terkait pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2020 yang ditangani oleh Unit Tipdikor Polres Buol telah memperlihatkan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum Polres Buol dalam menangani perkara korupsi di negeri tercinta kita ini. Sehingga cenderung salah sasaran tidak adil dan merugikan masyarakat. Praktik mafia sekan-akan dibiarkan dan tidak ditindaklanjuti.
Telah menjadi fakta pula, setelah kinerja hukum Tipidkor Polres Buol dalam penetapan tersangka diuji pada sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Buol terbukti secara hukum apa yang dilakukan tidak sah dan telah merampas hak-hak hukum dan kebebasan dari orang yang ditersangkakan. Padahal dalam kaidah hukum lebih baik membebaskan orang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah.
“Bahkan dalam hal ini sangat terkesan terjadinya kriminalisasi. Hal ini tentu sangat menyakitkan hati keluarga masyarakat Kabupaten Buol, “ tegas Rusdi.
Saat ini pasca dikabulkannya permohonan pemohon (Rusdi, S.Pd., M.Pd) oleh Pengadilan Negeri Buol yang nmembatalkan surat perintah penyidikan dengan demikian status tersangka dari dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini bebas demi hukum. Sayangnya saat ini juga penyidik Tipidkor Polres Buol kembali melakukan penyelidikan ulang dengan dalih bahwa dimungkinkan oleh standar operasional prosedur (SOP) mereka serta adanya bukti baru.
Salah satu upaya Polres Buol mencari bukti baru yaitu dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat untuk melakukan investigasi perhitungan kerugian negara untuk kesekian kalinya. Padahal perhitungan kerugian negara telah dilakukan ketiga kalinya oleh tim BPK pusat, saat ini setelah sebelumnya BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan audit dengan tujuan khusus. Kemudian, atas permintaan Kapolres Buol kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun telah melakukan audit perhitungan kerugian negara pada obyek anggaran yang sama.
Ini menunjukan praktik abuse of power, tidak profesional, terkesan Polres Buol hanya sekadar bereksperimen/coba-coba dalam penanganan hukum terhadap seseorang. Sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa Polres Buol Buol bukan mengayomi masyarakat tetapi sebaliknya menyengsarakan masyarakat.
Betapa tidak. Akibat kesalahan dalam menetapkan tersangka orang menyebabkan teror mental keluarga masyarakat Buol terutama keluarga besar Douw (ayah tersangka) dan keluarga besar Timumun (ibu tersangka).
Alih-alih bukan meminta maaf, malahan mengobrak-abrik kinerja lembaga tinggi negara yaitu BPK dan BPKP demi menutupi ketidakprofesionalan dan aib hukum serta gengsi. BPK RI Perwakilan Sulteng yang telah menerbitkan laporan hasil audit dan perhitungan kerugian negara serta sudah ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait melalui mekanisme tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi (TPTGR) malah diaudit kembali dan dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPK RI pusat, yang secara langsung mengabaikan kinerja BPK RI Perwakilan Sulteng.
“Pertanyaan mendasar, apakah protap dan kualifikasi auditor BPK pusat berbeda dengan BPK Perwakilan Sulteng? “ tanya Rusdi.
Kedua, terkait dengan program one man one cow sebagai produk program yang menyisakan pilu dari kepemimpinan Bupati kala itu Amirudin Rauf, sapi yang terkesan diupayapaksakan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli secara kredit dari TPP ASN di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Dikbud, para pejabat eselon 3, 4, dan staf membeli sapi yang jumlahnya sesuai jenjang jabatan tetapi ternyata Kadisnya saat itu (Kasim Rauf) sendiri tidak membeli dan sampai saat ini. Karena ketidakjelasan sapi yang sudah dibayar lunas akhirnya masuk dalam aduan hukum yang ditangani oleh Bagian Pidana Umum Polres Buol berdasarkan laporan pengaduan dengan nomor LP/20/III/2022/SULTENG/RES-BUOL tanggal 29 Maret 2022.
Inilah yang dikatakan Rusdi, lagi-lagi pembiaran terhadap kasus pidana yang nyata-nyata korbannya adalah masyarakat. Tidak ada lagi tindalanjut hukumnya. Upaya pelapor untuk mengecek jalannya proses sudah dilakukan maksimal sampai pelapor telah meminta surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Polres Buol dengan nomor : SP2HP/26/III/2023 SATRESKRIM tanggal 03 Maret 2023 atas permintaan pelapor sudah berlalu kurang lebih setahun, ini menunjukan kinerja Polres Buol benar-benar tidak profesional, dan tidak presisi serta tidak berpihak pada keadilan masyarakat.
Kesan yang timbul kepada pelapor sebagai masyarakat, bahwa kasus penggelapan sapi karena pelapornya dalam penyidikan kasus DAK pendidikan sehingga tidak perlu ditindaklanjuti. Menurutnya, praktik-praktik seperti ini tidak bisa kita terima dan jika ini dibiarkan maka akan menjadi catatan hitam dalam penegakan hukum oleh aparat kepolisian.
Olehnya itu, kami atas nama Gerakan Masyarakat untuk Hak Keadilan Hukum (Germashakum) Buol menuntut, pertama, penghentian investigasi berulang-ulang dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam hal ini BPK RI, serta penghentian penyidikan kembali kasus DAK 2020. Karena prosesnya tidak profesional dan melanggar hukum serta menyakiti hati keluarga (Douw/Timumun) sebagai bagian dari keluarga masyarakat Kabupaten Buol. Kedua, tindaklanjuti secara cepat dan akurat terkait laporan pengaduan pengadaan sapi ASN Dikbud yang sudah berlarut-larut.
Dibagian akhir, Rusdi Douw mengatakan jika tidak dilanjuti serius tuntutan ini, maka Germashakum Buol akan membawa kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ataupun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Ombudsman.(mch)
