04 February 2026
31.1 C
Palu

Guru Besar Unhas: PETI Untungkan Cukong, Pekerja yang Jadi Korban

Must read

-IKLAN-spot_img

RADAR PALU – Guru Besar Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, menegaskan bahwa aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) selama ini lebih banyak menguntungkan para cukong atau pemodal. Sementara itu, para pekerja di lapangan justru hanya memperoleh bagian yang sangat kecil, bahkan kerap menjadi korban.

Menurut Prof. Abrar, keuntungan dari PETI sebagian besar dinikmati para cukong. Sebaliknya, negara dan daerah tidak memperoleh apa pun karena tidak ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang masuk. Kondisi ini menyebabkan kerugian besar bagi negara.

“Kalau terjadi masalah hukum atau kecelakaan kerja, yang dikorbankan selalu pekerja. Pekerja yang ditangkap, pekerja yang jadi korban kecelakaan, sementara cukongnya tidak pernah diproses hukum,” tegas Prof. Abrar.

Ia menilai aktivitas PETI sejatinya memanfaatkan aset milik negara tanpa kewajiban apa pun kepada negara. Tidak ada kontribusi finansial, tidak ada tanggung jawab hukum, dan tidak ada jaminan keselamatan bagi para pekerja.

“Ini haknya negara, asetnya negara. Tapi PETI tidak punya kewajiban apa pun, tidak ada PNBP,” ujarnya.

Selain merugikan negara, PETI juga meninggalkan persoalan kerusakan lingkungan. Prof. Abrar menegaskan, para cukong PETI tidak pernah bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan. Padahal, dalam sistem pertambangan resmi, pemegang izin wajib menanggung seluruh konsekuensi tersebut.

Ia membandingkan dengan perusahaan tambang resmi seperti PT Citra Palu Minerals (CPM) yang memiliki kewajiban pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Kewajiban itu diatur melalui rekomendasi pemerintah daerah hingga peraturan daerah (Perda) yang dievaluasi secara berkala setiap tahun.

Lebih lanjut, Prof. Abrar mengingatkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Minerba yang secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan ilegal. Ancaman hukuman berupa denda hingga Rp100 miliar dan pidana penjara maksimal lima tahun.

“Kalau yang melakukan rakyat kecil, pasti dia yang kena hukum. Tapi ketika ditanya, mereka sering bilang hanya disuruh. Ini yang disebut intellectuele dader, yakni dalang atau otak intelektual di balik tindak pidana. Ini yang seharusnya didalami,” jelasnya.

Karena itu, ia menegaskan penegakan hukum seharusnya dimulai dari para cukong sebagai pihak yang paling diuntungkan dari aktivitas PETI.

“Menurut saya, cukongnya dulu yang ditangkap,” tegas Prof. Abrar.

Ia juga menyoroti kondisi para pekerja PETI yang setiap hari mempertaruhkan nyawa di lokasi tambang ilegal. Tak jarang, ketika terjadi kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, peristiwa tersebut tidak pernah dilaporkan karena status kegiatannya yang melanggar hukum.

“Mereka ini kasihan, nyawanya digadaikan. Kalau ada yang meninggal, tidak dilaporkan. Sementara cukong-cukongnya, yang jadi ‘bekingan’, tidak pernah terlihat, tapi merekalah yang paling menikmati hasilnya,” pungkasnya.(*)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!