RADAR PALU – PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) akhirnya angkat bicara menepis keraguan publik ihwal Legalitas PT Kurnia Luwuk Sejati di Morowali Utara.
Perusahaan yang telah beroperasi hampir tiga dekade itu menegaskan seluruh aktivitasnya berada dalam koridor hukum dan mematuhi regulasi perkebunan sejak masuk pertama kali ke wilayah tersebut pada 1997.
Penegasan tersebut disampaikan oleh dua petinggi perusahaan, Direktur PT KLS Sulianti Murad dan Asisten Direktur Ferdinand Magaline, di tengah memanasnya isu Konflik agraria PT KLS, terutama menyangkut Sengketa lahan Mamosalato dan Sengketa lahan Bungku Utara yang menyeret nama perusahaan ke sejumlah forum mediasi, termasuk Mediasi Satgas PKA Sulteng yang berlangsung 10 Desember 2025.
Sulianti Murad menegaskan bahwa Legalitas PT KLS telah lengkap sejak awal perusahaan masuk dengan skema pengembangan kebun inti plasma di kawasan PT KLS Morowali Utara.
“Seluruh kegiatan kami berjalan berdasarkan hukum. Kami hanya meminta perlindungan dan kepastian usaha. Investasi tidak bisa tumbuh jika ada gangguan dari pihak yang tidak memiliki dasar hak,” ujar Sulianti menjawab konfirmasi media ini.
Ia mengungkapkan, hubungan perusahaan dengan masyarakat di tiga desa operasional, Taronggo, Posangke, dan Tokala Atas selama ini terjalin harmonis.
Menurutnya, gesekan justru datang dari pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan wilayah pengelolaan perusahaan.
Perusahaan juga menekankan kontribusinya selama hampir tiga dekade, mulai dari penyerapan tenaga kerja lokal hingga setoran pajak PPN, PPh, serta PBB.
Pembelian TBS (tandan buah segar) dari petani plasma bahkan mencapai sekitar Rp5 miliar per bulan, sebuah aliran ekonomi yang dinilai perusahaan sangat nyata dirasakan masyarakat.
Dalam polemik yang berkembang, sejumlah pihak mempertanyakan Perizinan PT KLS, terutama terkait PPKPR PT KLS, keterdaftaran di OSS PT KLS, hingga status HGU PT KLS. Menjawab polemic itu, Ferdinand memberikan penjelasan lebih rinci.
Menurutnya, perusahaan sudah beroperasi jauh sebelum OSS dan ketentuan PKKPR diberlakukan, sehingga izin yang digunakan sejak 1997 mengacu pada kerangka hukum saat itu, termasuk Izin lokasi PT KLS yang diterbitkan Kantor Pertanahan Poso dan diperbarui oleh Pemkab Morowali pada 2013.
“Kami memiliki izin lokasi, rekomendasi kesesuaian rencana makro perkebunan dari Pemprov Sulteng tahun 2015, serta dokumen pembelian lahan resmi seperti SKPT, SPT, dan sertifikat hak milik,” jelas Ferdinand.
Ia menegaskan, proses migrasi perizinan ke OSS tengah berlangsung di Dinas Perizinan Morowali Utara.
Adapun soal HGU, Ferdinand menyebut penguasaan lahan perusahaan berasal dari pembelian langsung dari masyarakat sejak 1997, bukan melalui pola pengajuan HGU baru.
Karena itu, perusahaan menyatakan siap menyampaikan seluruh dokumen yang dibutuhkan kepada Satgas sebelum batas waktu 19 Desember 2025.
Pertemuan resmi di Balai Desa Baturube pada 10 Desember 2025 mempertemukan perwakilan perusahaan dengan Satgas, OPD Provinsi Sulteng, OPD Kabupaten Morowali Utara, hingga perwakilan kepolisian dan TNI. (*)
