04 February 2026
28.6 C
Palu

Ratusan Hektar IUP CV. Warsita Karya ‘Kepung’ Desa Mondowe

Sangat Dekat Pemukiman, Memicu Protes Ratusan Warga

Must read

-IKLAN-spot_img

PALU – Sekitar 300 kepala keluarga (KK) warga Desa Mondowe kecamatan Petasia Barat memprotes terkait adanya dugaan penyerobotan lahan pribadi warga dan lahan adat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Morowali Utara (Morut) Yaristan Palesa, SH di Palu akhir pekan lalu mengatakan, dia berada di Palu karena ada undangan dari pihak Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk diskusi terkait aktivitas pertambangan yang memicu protes sekitar 300-an kepala keluarga di Desa Mondowe kecamatan Petasia Barat.

Kepada orang Polda Yaristan, menyampaikan bahwa selama ini dia yang mengkritik keberadaan IUP tambang itu. Sebagai anggota DPRD hal itu dilakukannya karena ada gelombang protes warga. Selain itu karena IUP perusahaan itu hampir mengepung pemukiman dan berada dekat sekali dengan pemukiman warga. Selanjutnya dalam proses penyelesaian lahan yang diprotes warga, tidak melibatkan tim lahan dari pemerintah daerah. Padahal ada tim penyelesaian lahan resmi dari Pemda tapi tidak dilakukan. “Tidak melalui tim lahan dari Pemda, pihak camat dan kades tetap menerbitkan SKT. Akibatnya memunculkan 300 an warga desa Mondowe bertanda tangan memprotes soal penyelesaian lahan tersebut,” katanya.

Data yang dihimpun Radar Sulteng, diketahui sekitar 151 hektare lahan di Desa Mondowe, Kecamatan Petasia Barat Kabupaten Morowali Utara (Morut) ternyata masuk dalam kawasan IUP perusahaan tambang CV. Warsita Karya.

Dari ratusan hektar lahan yang masuk dalam kawasan IUP CV. Warsita Karya yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan Nikel, di antaranya merupakan lahan pribadi masyarakat, lahan desa, bahkan ada 18 hektare lahan yang diklaim sebagai lahan adat.

Sementara Camat Petasia Barat, Man Lauo, dikonfirmasi Radar Sulteng, Sabtu pekan lalu, membantah jika pihaknya disebut yang menerbitkan SKT yang kini dipersoalkan beberapa warga di Desa Mandowe Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Morut).

“Bukan kewenangan saya menerbitkan SKT yang ada di Desa Mandowe saya sebagai pemerintah kecamatan hanya menyaksikan penyerahan SKT oleh notaris ke warga disaksikan unsur pemerintah terkait,” ujarnya. Menurut Man Lauo, jika berdasarkan prosedur, penyelesaian ganti rugi lahan sejumlah warga di Desa Mandowe, sudah sesuai prosedur, sehingga tuduhan-tuduhan sejumlah pihak itu tidak benar dan tidak mendasar. “Kalau untuk SKT dan prosedur lainnya bisa langsung dikonfirmasi ke kepala desa. Tapi setahu saya semua sudah sesuai prosedur yang ada dan kondisi masyarakat di Desa Mandowe juga saat ini kondusif,” katanya.

Disinggung letak kawasan IUP CV. Warsita Karya yang disebutkan dekat sekali dengan pemukiman warga, sehingga memicu protes warga ? Man Lauo membenarkan jika titik IUP tambang milik CV. Warsita Karya dekat dengan pemukiman warga, namun hal itu kewenangan dari pihak penerbit IUP. “Memang beberapa titik IUP yang ada bukan hanya CV. Warsita dan ada juga IUP lain milik PT. Mineral Bumi Nusantara cukup dekat dengan pemukiman warga,” pungkasnya.

Sementara Kepala Desa Mandowe melalui pesan WhatsApp belum memberikan penjelasan. Kepala Desa Mandowe, Nur Ikbal hanya memberikan emoticon tangan bermohon dan tulisan salam. (ron)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!