05 February 2026
23.8 C
Palu

PB Alkhairaat Sikapi Video Mendiskreditkan Guru Tua, Ambil Langkah Hukum Serentak di 22 Provinsi

Must read

-IKLAN-spot_img

PALU – Pengurus Besar (PB) Alkhairaat menggelar konferensi pers pada Kamis (27/3) untuk menanggapi beredarnya video di YouTube yang berisi pernyataan Muhammad Fuad Riyadi, yang dinilai mendiskreditkan HS Idrus Bin Salim Aljufri, atau dikenal sebagai Guru Tua. Saat ini, Guru Tua tengah diusulkan sebagai Pahlawan Nasional.

Tim Hukum PB Alkhairaat, Asghar Basir Khan, menyampaikan bahwa sejak video tersebut beredar, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menanggapi tuduhan yang dilontarkan. Pernyataan dalam video tersebut dinilai mengandung fitnah, ujaran kebencian, serta pembohongan publik, terutama terkait klaim bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) membatalkan usulan Guru Tua sebagai Pahlawan Nasional.

Untuk masalah laporan kepolisian tentunya, PB Alkhairaat telah membentuk tim hukum, dan beberapa Aliansi Pecinta Guru Tua untuk melaporkan pernyataan oknum ini, dengan beberapa pasal, seperti terlapor telah melakukan penginaan terhadap Guru Tua, Ujaran kebencian, serta pembohongan publik yang menyatakan Kemensos membatalkan usulan Guru Tua menjadi pahlawan Nasional, kemudian pelanggaran UU ITE. “Olehnya kami telah menyurat kepada seluruh Korwil, Komba di seluruh Indonesia 22 Provinsi dan 74 Kabupaten Kota serentak membuat laporan polisi,” jelasnya.

Sementara Ketua Pokja Pengusuluan HS Idrus Bin Salim Aljufri atau Guru Tua sebagai Pahlawan Nasional, Susik menjelaskan bahwa ada beberapa hal dimana sesuai dengan surat dari Kementerian Sosial terakit dengan agenda usulan kembali Guru Tua sebagai pahlawan nasional, ada beberapa poin yang harus diperbaiki, yaitu rekomendasi gubernur dan surat pernyataan ahli waris, perjuangan-perjuangan melawan penjajah di dunia pendidikan.

“Dan syarat itulah sudah dipenuhi atau diserahkan ke kementerian dan saat ini masih menunggu informasi selanjutnya untuk Kemensos, seandainya ada dokumen yang kurang, jadi secara prinsip dokumen Guru Tua untuk disulkan sebagai Pahlawan Nasional sudah mencapai 98 persen,” tegasnya.

Tim klarifikasi Prof Saggaf Petalongi, menyampaikan bahwa tentunya bahwa gelar pahlawanan telah sesuai dengan acuhan atau standar, tentunya Guru Tua 1930 sudah mendirikan lembaga pendidikan Alkhiraat di Kota Palu.

“Tentunya ini untuk membantu menumbuhkan sikap mental para generasi muda, artinya gerakan ini untuk membangun bangsa yang lebih cerdas,”terangnya.

Penyebaran pendidikan bukan hanya di Kota Palu, melainkan berada di Sulteng, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Gorontalo bahkan hingga ke Papua Irianjaya. “Tentunya ini adalah perjuangan yang luar biasa. Kemudian bukti pergerakan perjuangan Guru Tua di tahun 1969 telah mendirikan Madrasyah Alkhairaat sebanyak 420 cabang di Indonesia,”katanya.

Sehingga kalau ada yang menyatakan bahwa Guru Tua hanya sebagai guru biasa, tentu pernyataan itu tidak profesional dan hanya berasumsi yang tidak bisa diterima oleh akal sehat. “Saat ini cabang Alkhairaat sudah berjumlah 1500 yang tersebar beberapa Provinsi dan Kabupaten Kota di Indonesia,” tambahnya.

Menurut Sekjen PB Alkhairaat Palu Jamaludin Mariadjang, menduga bahwa tindakan ini dilakukan oleh oknum sekelompok yang sengaja agar Guru Tua tidak dapat menjadi pahlawan nasional. Diketahui bahwa Guru Tua berperan didunia pendidikan, tentunya tidak disamakan dengan pahlawan yang mengangkat senjata.

“Saya juga saat ini membawa arsip dari tulisan berbahasa Belanda, bagaimana kiprah Guru Tua ketika diawasi dan terus diikuti oleh kolonial Belanda dan Jepang, karena dianggap sebagai salah satu tokoh yang menentang gerakan penjajahan di Indonesia,” tambahnya. (who)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!