POSO– Satuan Narkoba Polres Poso menangkap tiga orang pengedar narkoba di hotel Pandawa, Jalan Pulau Sumatera, kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso. Selain pelaku, juga berhasil diamankan barang bukti berupa sabu-sabu. Hotel tempat penangkapan tersebut berada persis di depan Mapolres Poso.
Wakapolres Poso, Kompol Anton Muhammad menyebut, tiga orang yang diringkus dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba tersebut masing berinisial R alias M (26), MR alias M, dan JR alias J (24). Sedangkan barang bukti sabu-sabu yang diamankan ada seberat lebih dari 1,7 gram.
Dari pengakuan para tersangka, sabu 1,7 gram yang mereka bawa hendak di berikan atau diserahkan kepada seseorang di Poso. Terkait siapa orang yang memesan sabu tersebut, Kompol Anton belum menyebutnya karena sedang dalam proses pengembangan penyelidikan. “Insya Alloh kita akan rilis lagi dalam waktu dekat,” janjinya.
Dia hanya bilang babuk sabu yang diamankan dalam penggerebekan berasal dari Palu. “Para tersangka bersama barang buktinya kita amankan pada 29 Juni 2024,” jelasnya. Ketiga tersangka yang di tangkap dan sekarang ditahan di sel Mapolres Poso bukanlah warga Poso.
Tersangka R alias M merupakan warga Tanamonindi Kecamatan Mantikulore Kota Palu, M alias R warga kelurahan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu, dan JR alias J adalah warga Desa Lambanau Kecamata Ongkamalino Kabupaten Parigi Moutong. “Selain pemakai, dari hasil pemeriksaan sementara ketiga tersangka juga mengaku sebagai pengedar narkoba. Jadi barang bukti sabun yang kita amankan hendak mereka jual atau edarkan,” ungkap Wakapolres Anton didampingi Kasat Narkoba AKP Muliadi dan Kasi Humas Polres, AKP Basirun.
Selain sabu 1,7 gram, babuk lain yang diamankan polisi dari para tersangka yaitu, 1 unit mobil Toyota Fortuner, tiga buah HP berbeda merek, satu buah tas, dan uang tunai sebesar Rp 10 juta. Uang tersebut diduga kuat berasal dari hasil penjualan paket sabu. (bud)
