POSO – Pelayanan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Sinar Kasih Tentena sampai saat ini belum bisa dilayani dan tak kunjung pasti kapan bisa Kembali terlayani.
Pihak RSU Sinar Kasih Tentena sedang berupaya melengkapi kelengkapan berkas yang disyaratkan dari pihak BPJS Kesehatan.
Direktur Rumah Sakit Sinar Kasih Tentena, Mardianus Dadink Tado’u dihubungi via WhatsApp belum lama ini mengatakan, pihak Yayasan sedang mengupayakan memenuhi persyaratan, yaitu persyaratan dokumen sertifikat akreditasi.
Menurut Mardianus, RSU Sinar Kasih Tentena sejak pindah dari rumah sakit lama ke rumah sakit baru belum diakreditasi. Sementara syarat untuk disurvey akreditasi adalah harusnya dilakukan pelayanan di lokasi baru.
“Tidak bisa kami maju disurvey jika kosong belum ada pelayanan. Dilain sisi, BPJS sudah minta dokumen sertifikatnya. Jadinya Pak Ketua mau mencoba meminta semacam surat dari kementerian kesehatan untuk diberikan rekomendasi bagi kami bersiap untuk diakreditasi,” jelasanya.
Mardianus mengatakan, jika dari kementerian Kesehatan mengeluarkan surat rekomendasi untuk dimohonkan ke BPJS Kesehatan sebagai pengganti sementara sertifikat akreditasi.
“Sambil kami bersiap untuk disurvey akreditasi sebagai syarat mutlak untuk pengajuan pelayanan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Seperti diketahui surat yang ramai beredar di group WhatsApp dan media sosial, terkait pemberitahuan pengakhiran kerjasama BPJS Kesehatan dengan RSU Sinar Kasih Tentena. Terhitung sejak tanggal 6 April 2025 sampai batas waktu yang belum ditentukan, bagi pasien BPJS kesehatan belum dapat dilayani dikarenakan beberapa dokumen yang harus dipenuhi untuk dapat melanjutkan kembali Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Melalui surat tersebut kiranya dapat memahami kondisi yang dihadapi rumah sakit saat ini. Akan tetapi pelayanan untuk pasien umum masih tetap berjalan dan bagi pasien BPJS Kesehatan dapat dilakukan di Puskesmas setempat.
Sementara pihak BPJS Kesehatan melalui Komunikasi dan Kesekretariatan BPJS Kesehatan Cabang Palu, Nur Hasmawati dihubungi Radar Sulteng sebelumnya, membenarkan layanan fasilitas kesehatan di RS Sinar Kasih Tentena untuk sementara belum dilayani BPJS Kesehatan.
“RS Sinar Kasih GKST Tentena saat ini syarat mutlak untuk kerja sama di lokasi/alamat yang baru belum lengkap, salah satunya adalah akreditasi RS di alamat baru belum ada. Selain itu, Surat Izin Operasional (SIO) RSU Sinar kasih pada alamat yang lama juga berakhir di tanggal 5 April tahun 2025. Dan untuk sementara pelayanan dialihkan ke PKM terdekat dan jika membutuhkan pelayanan spesialis dapat diarahkan ke RSUD Poso melalui mekanisme rujukan dari PKM kabupaten Poso,” urai Nur Hasmawati.(ron)
