04 November 2025
25.1 C
Palu

DPRD Morut Temukan Fakta Kerusakan Lingkungan di Lokasi Tambang di Petasia Timur

Must read

MORUT – Lintas Komisi DPRD Morowali Utara meninjau sejumlah lokasi terdampak aktivitas pertambangan nikel di Kecamatan Petasia Timur, Jumat (21/2/2025). Di sana, mereka menemukan fakta bahwa pencemaran lingkungan yang dikeluhkan masyarakat terbukti benar.

Peninjauan lapangan ini dihadiri Ketua Komisi II Holiliana, Mastam Mustaring, Usman Ukas, dan Nur Islam Hidayat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I Arman Purnama Marunduh. Mereka didampingi perwakilan PT Bukit Makmur Istindo Nikeltama (Bumanik) dan PT Keinz Ventura.

Kegiatan itu juga melibatkan perwakilan dari Koperasi Sawit Mujur Jaya Molino dan Koperasi Sawit Desa Towara, Kepala Desa Towara dan Molino serta perwakilan masyarakat setempat.

Arman Marunduh mengatakan, dalam peninjauan tersebut tim DPRD Morut menemukan fakta bahwa pencemaran lingkungan yang dikeluhkan masyarakat terbukti benar.

“Kesimpulannya bahwa ada pencemaran yang terjadi, dan apa yang dikeluhkan masyarakat secara kasat mata semua benar,” tegasnya, Sabtu (22/2/2025).

Selanjutnya, semua pihak baik perusahaan, masyarakat dan DPRD bersepakat untuk mendata segala dampak kerusakan lingkungan serta mencari asal penyebabnya dan perusahaan mana yang berkontribusi terhadap kerusakan yang ada.

“Masyarakat terdampak harus membuat laporan tertulis berisi kronologis terdampak, nilai kerusakan, total kerusakan, serta dokumentasi kerusakan. Laporan itu akan disampaikan dalam rapat dengar pendapat final,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi II Holiliana mengatakan, bahwa investasi yang masuk di Morut berdampak positif, khususnya dalam pertambangan. Namun menurutnya apabila pertambangan itu tidak dijalankan dengan kaidah yang benar, maka tentu akan memberi dampak yang negatif terhadap masyarakat.

“Kami mengharapkan semua penambang yang ada di Morowali Utara ini dapat menjalankan kaidah pertambangan dengan baik dan benar, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif, baik kepada daerah maupun masyarakat,” ujarnya.

Holiliana juga membenarkan bahwa dampak pertambangan itu sangat jelas, sehingga DPRD akan memediasi antara masyarakat dengan perusahaan terkait.

“Pihak perusahaan juga kooperatif dan mau turun dalam peninjauan lapangan. Untuk perusahaan yang tidak hadir akan kita undang lagi pada RDP nanti,” tandasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Morut, Nur Islam Hidayat, mendesak penghentian sementara aktivitas pertambangan di Desa Towara, Kecamatan Petasia Timur, hingga masalah pencemaran lingkungan teratasi. Hal ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 22 Januari 2025 dengan melibatkan PT Keinz Ventura dan PT Bumanik.

Pencemaran udara, sumber air bersih di Sungai Putemata, serta kerusakan perkebunan kelapa sawit dan tambak. Longsor di permukiman warga akibat aktivitas ilegal mining di wilayah IUP PT Bumanik seluas 47 hektare.

Anandi, warga Desa Towara, menyatakan kekecewaan atas sikap perusahaan yang dianggap abai dan minimnya respons dinas terkait.

Krisis air bersih terjadi sejak 2022, dan upaya perusahaan (pembangunan 3 sumur suntik) dinilai tidak memadai.

Direktur PT Keinz Ventura Christian Rongko mengakui dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan dan hauling. Ia menyarankan kolaborasi 4 perusahaan (PT Bumanik, PT Keinz Ventura, PT Enersteel, PT SPM) untuk membangun jaringan pipa air bersih baru.

Humas PT Bumanik Laode Muh Ichsan menyalahkan aktivitas ilegal mining di wilayah IUP mereka yang menyebabkan longsor dan pencemaran. Pihaknya pun telah melakukan upaya hukum dan rehabilitasi lahan.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi I Arman Purnama Marunduh mengungkap hasil laporan Dinas Lingkungan Hidup (31 Oktober 2024) yang menyatakan aktivitas PT Keinz Ventura tidak berada di DAS Putemata, sehingga kecil kemungkinan menyebabkan pencemaran.

Namun, Arman menegaskan Komisi I DPRD meragukan laporan ini. Sebab menurut dia, hasil pemeriksaan laboratorium menemukan air Sungai Putemata tercemar berdasarkan hasil uji laboratorium semester 1 2024 yang diungkap pendamping Andal DLH Morut Doddy Adisatya.

Doddy yang hadir dalam RDP ini menekankan tanggung jawab hukum perusahaan dan pentingnya transparansi dalam mitigasi lingkungan.

Ia pun memberikan masukkan agar perusahaan-perusahaan terkait harus segera mengatasi pencemaran, memulihkan lingkungan, dan memenuhi kebutuhan dasar warga sebelum melanjutkan operasi.

“Perusahaan wajib mematuhi regulasi lingkungan dan RKL-RPL,” tegas Doddy. (ham)

-IKLAN-spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!