04 February 2026
31.7 C
Palu

Kasus Dugaan Pengrusakan Rumah di Jalan Cut Nyak Dien Bakal Diadukan ke Dewan, Muslimin Budiman: Sudah Lama Kasusnya Bolak Balik Antara Kejaksaan dan Kepolisian

Must read

-IKLAN-spot_img

PALU – Kasus dugaan pengrusakan rumah dengan tersangka Ang Andreas proses hukumnya menggantung. Menyusul sikap Kejaksaan Negeri Palu yang terkesan menolak melanjutkan kasus itu ke pengadilan.

“Bayangkan ya, sudah lima kali kasus ini boleh balik dari kejaksaan ke kepolisian. Padahal kasus ini, perkara yang tidak sulit amat,”kata Dr Muslimin Budiman SH MH, kuasa hukum pelapor kepada wartawan, Kamis malam.

Perkara dugaan pengrusakan bangunan ini kata Budiman, sudah dilaporkan sejak tahun 2023 silam. Setiap kali berkasnya dikirim ke penyidik ke Kejari Palu, ada-ada saja alasan kejaksaan mengembalikan berkas perkara itu ke penyidik.

“Sudah lima kali bolak balik. Setiap kali dikembalikan, penyidik Polres Palu selalu memenuhi apa yang menjadi petunjuk oleh jaksa, tetapi kejaksaan ada-ada saja mencari alasan untuk mengembalikannya,” jelas Budiman dengan nada keheranannya.

Yang terakhir lanjut Budiman, pihak kejaksaan menyarankan agar pasal yang dikenakan dalam perkara itu diubah.  “Ini kan tidak masuk akal. Masa, pasalnya diturunkan ke pasal yang bisa membebaskan tersangka,” tambah Budiman mempertanyakan dan dalam waktu dekat akan mengadu ke Dewan untuk diagendakan RDP.

Perkara pengrusakan rumah ini kata Budiman, sudah ditangani dengan baik oleh penyidik Polresta Palu. Bahkan tersangka Ang Andreas sempat ditahan dua hari.

“Tapi karena klien kami merasa ibah, akhirnya meminta penyidik agar menangguhkan penahanan tersangka,” kata Budiman.

Sejak awal kata Budi, pihaknya sudah curiga karena sejak pertama kali dilimpahkan ke Kejari Palu, beberapa hari berselang langsung diekspose di Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Padahal tidak semestinya begitu, karena perkaranya bukan perkara yang besar.
“Sejak saat itu, perkara ini bolak balik dari Kejari ke Penyidik. Kejaksaan ada saja mencari alasan agar berkasnya dikembalikan,” ujar Budiman seraya menyebut bila RDP tidak ada solusi akan dilanjutkan laporan ke pusat.

“Puluhan tahun saya beracara, baru kali ini saya mendapatkan jaksa membela tersangka. Masa, mereka lebih mendengarkan keterangan tersangka, daripada bukti-bukti yang ada,” tambah Budiman.

Perkara pengrusakan rumah ini berawal ketika tersangka Ang Andreas membangun rumahnya di Jalan Cut Nyak Dien Palu.

Akibat dari aktivitas membangun itu, rumah pelapor rusak karena kejatuhan material bangunan. Korban keberatan dan melaporkannya ke kepolisian. Semua bukti adanya kerusakan kata Budiman sudah didokumentasikan untuk kelengkapan penyidikan.

“Saat tersangka membangun, sama sekali tidak pamit dengan klien saya. Padahal klien saya cuma mau tersangka meminta maaf. Tapi tidak dilakukan,” jelas Budiman.

Perlu diketahuj, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Jafri Yauri pada 2 Februari 2023 dengan nomor LP-B/137/II/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG.

Dalam laporan tersebut, Ang Andreas diduga melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) jo. Pasal 406 KUHPidana.

Dalam proses penyidikan, Ang Andreas ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, namun setelah diperiksa oleh jaksa, berkas tersebut dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi.

Diperoleh informasi, kasus yang sebenarnya kecil ini menjadi besar karena masing-masing institusi sudah memberikan atensi berdasarkan fakta hukum di lapangan. (tim)

 

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!