PALU – Nasabah bank saat ini tidak perlu khawatir uang simpanan mereka lenyap di bank. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin rekening nasabah aman.
Adapun jumlah bank peserta dan cakupan penjaminan LPS skala nasional berjumlah 630,67 Juta Rekening atau 99,94 persen dari total rekening. Sementara cakupan penjaminan LPS di Sulawesi Tengah mencapai 5,57 Juta Rekening atau 99,98 persen dari total rekening.
Kepala Kantor Perwakilan LPS 3 Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Fuad Zain mengungkapkan LPS didirikan berdasarkan dengan Undang-undang tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dengan memiliki dua mandat utama. Yaitu menjamin simpanan nasabah diperbankan dan turut serta aktif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan bersama lembaga keuangan lainnya.
Adapun Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK yang dimana LPS diberikan mandat baru, untuk menjamin polis asuransi.
Tugas dan mandat baru inilah, salah satu pemicu kehadiran LPS di wilayah Sulampua. Di mana kini, LPS membuka kantor perwakilan di Makssar dengan dengan wilayah kerja mencakup Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua).
“Hal itu yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan kenapa di 2024 LPS membangun kantor perwakilan, namun untuk penjaminan polis asuransi tadi sesuai dengan mandat UU P2SK tadi kita akan laksanakan mulai tahun 2028,” ujar Fuad pada saat acara Media Meet Up pada Senin (14/4/2025).
Fuad menambahkan pihaknya diberikan waktu selama lima tahun untuk melakukan persiapan-persiapan seperti bagaimana kesiapan penjaminan asuransi dan sebagainya.
Pada kesempatan ini pula ia menuturkan bahwa berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2023, indeks literasi keuangan nasional sebesar 65,43 persen, lebih rendah daripada indeks literasi keuangan komposit sebesar 75,02 persen.
“Sehingga hadirnya LPS di Sulawesi kami dapat berkontribusi dalam peningkatan Literasi keuangan dengan demikian kedepannya kan pasti kita harapkan bersama peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Dia mengungkapkan syarat penjaminan simpanan LPS ada 3, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak terindikasi melakukan fraud atau terbukti melakukan fraud.(cr2)
