PALU – Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Dr. Anwar Hafid akan minta bantuan Kapolda melakukan penertiban kendaraan milik perusahaan di wilayah Sulteng dan masih menggunakan plat atau nomor polisi (Nopol) dari luar.
Akibat banyaknya kendaraan milik perusahaan khususnya yang kendaraan operasional jenis truk yang menggunakan nopol dari luar Sulteng jelas pemasukan pajaknya tidak ke kas daerah Sulteng.
“Saya minta bantuan Kapolda melakukan penertiban ke perusahaan-perusahaan yang kendaraannya masih menggunakan nopol luar Sulteng,” ungkar Gubernur Anwar Hafid pada sesi diskusi bersama wartawan di Palu, Sabtu 10 Mei 2025.
Gubernur Anwar yang didampingi Wakil Gubernur, dr Reny A Lamadjido juga meminta dukungan media untuk mengawal potensi meningkatkan PAD Sulteng mulai dari Dana Bagi Hasil (DBH) tambang, penertiban Nopol luar dan juga dugaan kebocoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Terkait penggunaan TNKB luar daerah oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tengah dapat menimbulkan beberapa permasalahan, salahsatunya hilangannya pendapatan daerah.
“Kalau perusahaan tidak mau menggunakan nopol dari Sulteng jalan lewat di jalan yang dibangun pemerintah atau silakan buat sendiri jalan perusahaan,” tegas gubernur.
Anwar Hafid membeberkan, kondisi jalan raya di wilayah perusahaan pertambangan, banyak yang rusak dan dampaknya ke masyarakat.
Yang jelas penggunaan TNKB luar daerah oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tengah perlu diatur dan diawasi untuk memastikan bahwa daerah memperoleh manfaat yang sesuai.
Selain dana bagi hasil dan TNKB kata Gubernur Anwar, pontensi lain Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Perlu diketahui, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak yang dikenakan atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor dan alat berat.
Adapun subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
Sedangkan tarif PBBKB berbeda-beda tergantung pada daerahnya, namun menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
Sesuai data yang diperoleh Radar Sulteng tarif PBBKB untuk bahan bakar bersubsidi adalah 5% dan untuk bahan bakar non-subsidi adalah 7,5%.
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagai wajib pungut, yaitu produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor.
Penyetoran PBBKB dilakukan secara mandiri oleh wajib pungut pada kas daerah dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).
Keterlambatan penyetoran PBBKB dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% dari pokok pajak terutang setiap bulan.
Ada dugaan selama ini BBM yang digunakan prrusahaan-perusahaan tidak transparan dan perlu ditertibkan agar PAD Sulteng meningkat. Gubernur Anwar melalui dinas terkait akan melakukan pendataan kebutuhan BBM yang digunakan perusahaan pertambangan di Sulteng.
“Olehnya kolaborasi aparat terkait (TNI dan Polri) sangat diharapkan agar Sulteng yang menempati urutan ke 4 investasi nasional masyarakatnya bisa sejahtera,” demikian tegas mantan Bupati Morowali itu. (lib)
