PALU – Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Sigi, Briptu Yuli Setyabudi, mengeluhkan perlakuan pimpinan terhadapnya yang membuatnya merasa diperlakukan tidak adil.
Permasalahan ini berawal dari konten yang dibuatnya, dugaan pemotongan anggaran operasi, hingga sanksi etik yang diterimanya.
Briptu Yuli Setyabudi yang awalnya bertugas di Polres Sigi. Namun, dipindahkan ke Polsek Kulawi Polres Sigi karena kontennya dianggap tidak sesuai dengan aturan yang dan dapat memicu terjadinya perselisihan.
“Karena konten itu, paginya saya dijungkir balik, sore langsung di sprin ke Polsek Kulawi. Saat dipanggil di Paminal Polda Sulteng bagian cyber, saya menanyakan apakah benar konten saya yang dipermasalahkan di Polres Sigi kena patroli cyber dari mabes ? Jawaban anggota cyber Polda bahwa tidak ada laporan itu yang mereka ketahui. Laporan itu baru masuk ke cyber polda terkait konten saya tunjukkan untuk istri saya bahwasanya anggaran yang kami terima tidak sesuai dengan yang kami tandatangani,” ungkap Briptu Yuli Setyabudi kepada wartawan di Kota Palu, Jumat (10/5/2024).
Menurutnya konten yang dibuatnya memuat edukasi bahwa tidak boleh menggunakan mobil bodong. Malah banyak yang berkomentar berterimakasih karena sudah memberi edukasi ke masyarakat.
Akibat perlakuan itu Briptu Yuli Setyabudi merasa tidak adil diperlakukan atas sanksi yang diterimanya dan mempertanyakan mengapa dia selalu dihukum untuk kesalahan kecil.
Dia juga mempertanyakan pemotongan anggaran saat operasi lilin. Besaran yang ditandatanganinya sebesar Rp 1.400.000, namun ia hanya menerima Rp900.000.
“Saya bertanya kepada anggota Ops Polres Sigi yang mengambilkan dana saya, ternyata uang tersebut katanya memang diberikan ke anggota yang masuk operasi, namun tidak memiliki anggaran dan sebagian disetor kepada bos. Mereka menyatakan kalau semua anggota menerima jumlah dana serupa dan di pospam saya yang berjumlah sekitar 7 personil terima vitamin hanya 3 personil, sedangkan yang saya tanyakan ke Polda semuanya ada anggarannya. Bahkan ada yang terima hanya 400 ribu dan ada 200 ribu, itu yang saya ketahui di lapangan,” bebernya.
Setyabudi mengakui, jika sebelumnya ia dikenakan sanksi karena tidak masuk kantor selam 12 hari. Namun tidak berturut-turut karena ada masalah keluarga.
“Saya ditahan 5 hari digabung dengan tahanan pidana umum, harusnya kan kalo patsus itu beda tahanan, itupun surat pengamanannya baru diberikan setelah saya ditahan sudah 3 hari,” ujarnya.
Setyabudi berharap agar hukuman yang diberikan kepada anggota polisi adil, baik bintara maupun perwira. Hak-hak mereka tidak boleh dipotong atau dicari-cari kesalahannya.
“Kalau ada kesalahan kan ada laporan ada LP. Kesalahan saya ini macam dicari-cari, saya disini mencari keadilan,” ucapnya kesal.
Sementara itu, Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, SH. SIK dihubungi via ponsel, Sabtu (11/5/2024) menjelaskan, bahwa apa yang dikeluhkan Briptu Yuli Setyabudi tidak mendasar, karena yang bersangkutan memang sedang dalam proses penanganan disiplin dan kode etik di Divisi Propam. Yang bersangkutan menurut Kapolres ada banyak pelanggarannya dan sudah ditangani divisi Propam, mulai dari kasus pidana penggelapan mobil. Kemudian tidak masuk kantor beberapa hari. Ditambah lagi membuat konten-konten di media sosial yang tidak sesuai aturan yang ada.
“Masa kalau melakukan pelanggaran tidak diberikan sanksi. Dia ini banyak pelanggarannya dan sudah ditangani Propam,” beber Kapolres, Sabtu (11/5).
Terkait pembuatan konten-konten di media sosial yang diposting Bripda Yuli Setyabudi selaku anggota Polres Sigi, Kapolres mengatakan, setiap anggota Polri tidak boleh sembarangan membuat konten-konten di Medsos ada aturannya.
“Yang bersangkutan ini membuat konten-konten sembarangan di medsos, sementara di Polri itu ada aturannya membuat atau memposting konten tidak boleh sembarangan. Apalagi ada kontennya rawan terjadi gesekan dan bisa mencoreng nama baik institusi,” pungkasnya.(*/ron)
