PALU – Beberapa minggu terakhir, wajah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) disuguhi penampakan banjir di sejumlah kabupaten. Tidak hanya akibat hujan dengan intensitas tinggi, banjir tersebut diduga akibat masifnya aktivitas pertambangan di Bumi Tadulako.
Catatan Radar Sulteng beberapa titik banjir itu terjadi di Kabupaten Morowali Utara, tepatnya di Dusun 1 Lampi, Dusun 2, serta Dusun Lasampi Matabolo, Desa Bunta, belum lama ini.
Banjir juga merendam wilayah Dusun V Trans Bunta, Dusun Tambaole, dan Dusun Bungini, masih dalam wilayah Kabupaten Morut.
Sebelumnya banjir juga melanda wilayah permukiman bantaran sungai Kelurahan Maleni dan Rumah Sakit Kabelota, Kabupaten Donggala. Dampak hujan deras tersebut juga melanda wilayah Kelurahan Tanjung Batu, Boya, Labuan Bajo, hingga Kabonga Besar dan Kabonga Kecil. Banjir juga melanda wilayah Banawa Tengah.
Masih dalam catatan Radar Sulteng, sekitar 2 minggu lalu, banjir melanda wilayah Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala. Wilayah yang ditetapkan sebagai Kawasan Pangan Nusantara (KPN) ini disebut menjadi daerah langganan banjir.
Menanggapi hal ini, Manager Kampanye, Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng), Wandi menilai selain karena intensitas hujan yang cukup tinggi bencana ekologis ini diduga akibat gagalnya sistem pengelolaan sumber daya alam yang telah menghancurkan lingkungan akibat masifnya aktivitas pertambangan.
“Aktivitas pertambangan menjadi sangat krusial untuk diselesaikan secara serius karena menghadirkan keterpurukan dalam bentuk bencana ekologis seperti banjir, longsor, dan pencemaran lingkungan secara masif. Praktik-praktik pertambangan di Sulawesi Tengah atau di tempat lain hampir sama, yakni dengan mengobrak abrik hutan hujan,” sebut Wandi, Rabu (9/4/2025)
Selain itu, hal ini menjadi ancaman terhadap kesejahteraan masyarakat, perampasan ruang hidup masyarakat, kerusakan lingkungan serta ancaman kesehatan masyarakat.
Dalam catatan mereka, selama 2024 misalnya, Sulteng mengalami setidaknya enam kali bencana ekologis disebabkan oleh kurangnya perhatian terhadap keadilan lingkungan. “Ini jelas mengancam kehidupan warga, terutama mereka yang tinggal di daerah yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan,” ungkapnya.
Data Walhi Sulawesi Tengah, setidaknya terdapat 821 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Bumi Tadulako dengan total luasan mencapai 615.571,4 Hektar.
Atas situasi yang rawan bencana ini, Walhi Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melakukan moratorium dan evaluasi seluruh aktivitas pertambangan yang diduga menjadi faktor utama terjadinya banjir yang mengorbankan ruang hidup rakyat.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat jelas menegaskan soal pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku perusak lingkungan.
“Kami percaya bahwa perjuangan ini akan terus dilakukan oleh masyarakat yang berada di lingkar industri untuk memulihkan dan mengembalikan ruang hidupnya yang selama ini diobrak-abrik oleh industri ekstraktif yang rakus sumber daya alam,” pungkasnya. (ril)
