RADAR PALU – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menjadi sorotan. Selain maraknya aktivitas ilegal tersebut, muncul indikasi keterlibatan Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang bekerja sebagai tenaga teknis di beberapa lokasi PETI, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dan sekitar kawasan Poboya, Palu.
Berdasarkan data yang diterima media, sekitar 14 orang WNA asal Cina telah diamankan oleh Polres Parimo terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut. “Kalau informasi yang saya tahu di Parimo ada WNA asal Cina yang menjadi tenaga teknis dan sudah diamankan oleh Polres Parimo sekitar 14 orang,” ungkap sumber yang meminta namanya tidak disebutkan.
Selain itu, keterlibatan WNA Cina juga diduga terjadi di lokasi PETI Poboya, di mana informasi yang diperoleh menyebutkan keberadaan beberapa WNA asal Cina yang masih aktif di sana. Bahkan, sebelumnya Polda Sulteng juga pernah mengamankan dua WNA asal Cina di lokasi PETI Watutempa.
“Infonya ada lagi WNA asal Cina di Poboya. Mungkin bisa dicek kebenarannya,” tambah sumber tersebut.
Tidak hanya dari sisi keterlibatan WNA Cina, aktivitas PETI di kedua lokasi ini juga dicurigai menggunakan kendaraan operasional dengan nomor polisi palsu. Menurut laporan, banyak mobil dan truk yang beroperasi di area PETI menggunakan pelat nomor yang diduga tidak resmi.
“Itu kalau dicek, mobil atau truk yang beroperasi di lokasi PETI banyak yang menggunakan nomor polisi palsu,” jelas sumber.
Sementara Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng, menduga keterlibatan WNA Cina dalam aktivitas PETI merupakan modus baru.
“Ini menjadi modus baru para pelaku peti, baik para cukong maupun pemodal agar mereka tidak tersentuh oleh penegak hukum,” ujar Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, Selasa (5/8/2025).
Menurut Taufik, konsekuensi hukum kepada para WNA tersebut ketika terlibat aktivitas PETI hanya di deportasi dari indonenesia.
“Ini lah kenapa para pemain PETI melibatkan WNA Cina dalam terlibat sebagai pekerja maupun di PETI,’ kata Taufik.
Taufik menyampaikan, WNA ini tidak mungkin masuk kalau tidak ada informasi dari lokal
Belajar dari Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang hanya memiliki izin kunjungan, ditangkap oleh tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng karena melakukan aktivitas PETI di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikore, Kota Palu, pada 20 Mei 2024 lalu.
“Hanya WNA yang ditangkap, dan yang punya lokasi, cukong dan pemodal lokal tidak ditangkap,” tegas taufik.
Sehingga JATAM Sulteng mendesak APH agar segera menindak aktivitas ini, juga pihak Transmigrasi harus sudah memperketat warga asing masuk di Sulteng untuk keperluan apa.
“Jangan sampai ada kunjungan wisata ternyata jadi pelaku peti,” tegasnya.(ron)
