RADAR PALU – Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik, SH Lanjut Taufik, mendorong penegakan hukum yang serius untuk kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang semakin massif terjadi di Wilayah Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Buol dan Kabupaten Donggala.
“Kami mendorong Aparat Penegakan Hukum (APH) serius terhadap pelaku penambang ilegal di Sulawesi tengah, ini untuk menyelamatkan kerugian negara dari segelintir orang yang mengambil keuntungan dengan cara merusak lingkungan dengan sangat massif tanpa mau melakukan pertanggungjawaban terhadap kerusakan yang ditimbulkan,” kata Taufik.
Hal itu diungkapkan Taufik di 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Anwar Hafid dan Reny Lamadjido. Taufik menilai belum melihat upaya serius Anwar-Reny dalam mendorong aparat penegak hukum untuk memberantas kegiatan pertambangan tanpa izin di Sulawesi Tengah.
“Bukti nyata yang bisa dilihat, bagaimana kegiatan pertambangan tanpa izin di Kelurahan Poboya yang menggunakan perendaman diduga masih terus beroperasi sampai hari ini,” tandasnya.
Seperti diketahui peristiwa tragis kembali terjadi di kawasan penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kijang 30, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dua penambang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimpa longsoran batu, Senin (2/6).
Kejadian nahas ini menambah daftar panjang insiden maut di kawasan tambang ilegal yang selama ini dikenal rawan kecelakaan.
Satu korban lainnya berasal dari Provinsi Gorontalo dan menghembuskan napas terakhirnya dalam perjalanan menuju rumah sakit setelah dievakuasi warga.(agg/who)
