04 February 2026
28.6 C
Palu

PT TUN Makassar Menangkan Gugatan Amrullah-Ibrahim, KPU Parimo Diminta Segera Tetapkan Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Parimo

Must read

-IKLAN-spot_img

PALU – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan gugatan pasangan calon bupati Parigi Moutong (Parimo), Amrullah Kasim dan Ibrahim Hafid.

Hal itu diungkapkan penasehat hukum paslon Amrullah-Ibrahim, Amirullah. SH didampingi, Samsul Gafur. SH. MH dan M. Fikri, SH. MH dalam keterangan Persnya di Palu, Senin (28/10/2024).

Amirullah menguraikan, putusan PTTUN Makassar menyatakan, membatalkan keputusan KPU Kabupaten Parigi Motong nomor 1450 tahun 2024, tanggal 22 September 2004, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Motong.

Kedua, memerintahkan tergugat, dalam hal ini KPU Kabupaten Parigi Motong untuk mencabut surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong, nomor 1450 tahun 2024 tanggal 22 September 2024, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU Kabupaten Parigi Motong untuk mencabut surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Motong nomor 1450 peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.

“Terhadap putusan tersebut kami selaku penasehat hukum dari penggugat mengapresiasi atas keputusan PTUN Makassar. Hal ini bukan hanya kemenangan paslon Amrullah-Ibrahim, juga merupakan kemenangan untuk keadilan,” terangnya.

Amirullah mengatakan, dalam perkara ini yang dipersoalkan adalah pemenuhan syarat administrasi yang semula telah dinyatakan benar oleh tergugat pada tanggal 4 September 2024, khususnya mengenai surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah melewati 5 tahun putusan pidana.

Akan tetapi pada tanggal 14 September surat pernyataan yang bersangkutan mengenai bahwa telah melewati 5 tahun menjalani putusan pidana, dinyatakan tidak benar oleh tergugat, dalam hal ini KPU Parimo.

Akan tetapi di dalam menyatakan ketidakbenaran itu tanpa didasarkan yang namanya penelitian kebenaran dokumen, yaitu melakukan berita acara klarifikasi kepada penggugat dalam hal ini adalah Haji Amrullah dan Ibrahim Hafid, juga kepada partai politik pengusung dan kepada Kepala Lapas Kelas 3 Parigi.

Ada pun yang dilakukan oleh tergugat hanya berupa foto-foto dalam hal ini tidak termasuk dalam produk administrasi. Oleh karena itu terbukti di persidangan atas dasar bahwa yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi di dalam hal menyatakan ketidakbenaran syarat oleh PTTUN Makassar.

Menyatakan bahwa KPU Parimo di dalam menerbitkan syarat keputusan tersebut dianggap melanggar prosedur dan cacat substansi.

“Oleh karenanya di dalam pertimbangan keputusan tersebut, diperintahkan kepada KPU Parimo untuk membatalkan surat yang bersangkutan dan mengikut sertakan penggugat dalam hal ini Haji Amrullah untuk diikutsertakan sebagai salah satu kontestan dalam Pilkada Parimo 2024,” tegasnya.

Ditambahkannya, berkenaan dengan amar keputusan PTTUN Makassar yang sudah memerintahkan kepada tergugat KPU Parigi Moutong agar segera menetapkan pasangan Amrullah-Ibrahim sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Parimo.

“Nah berkenaan dengan perintah itu maka kami sangat berharap dan mendesak agar KPU Parimo dalam waktu yang sesingkat-singkatnya supaya segera menetapkan pasangan calon Amrullah-Ibrahim sebagai Paslon bupati dan wakil bupati Parimo 2024,” tegasnya.

Sebelumnya musyawarah terbuka hasil penyelesaian sengketa Amrullah- Ibrahim ditolak, setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong membacakan hasil putusan.

Musyawarah terbuka di Pimpinan langsung oleh Ketua Majelis Muhammad Rizal, didampingi oleh tiga anggota yakni Fatmawati, Herman Saputra dan Muhammad Jafar, dihadiri oleh kedua pihak yang bersengketa yakni Amrullah-Ibrahim dan KPU Parimo.

Ketua Mejelis, Muhammad Rizal kala itu membacakan kesimpulan hasil putusan, dimana tenggang waktu pengajuan waktu pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berita acara KPU Parimo dengan Nomor 687 dan seterusnya tahun 2024 yang diajukan pemohon, yang merupakan sebagai objek sengketa pemilihan.

Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam rapat pleno Bawaslu Parimo pada tanggal 2 Oktober 2024,dihadiri seluruh pimpinan Bawaslu dibacakan secara terbuka untuk umum, Kamis 3 Oktober 2024.

Ketua KPU Parimo, Aryana Borahima yang dihubungi Radar Sulteng melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp di nomor 082311174XXX tidak menjawab telepon maupun membalas pesan WA.(ron)

 

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!