04 February 2026
24.6 C
Palu

Beri Bimtek Pelaku Usaha, Upaya Bidang Dalak DPMPTSP Provinsi Tingkatkan Investasi di Sulteng

Must read

-IKLAN-spot_img

PALU – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulteng melalui Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal tidak henti-hentinya memberikan pengetahuan kepada sejumlah pelaku usaha. Hal ini terkait dengan implementasi perizinan/pengawasan berusaha berbasis risiko.

Selama dua hari sejak Senin (21/10) hingga Selasa (22/10) kemarin, para peserta yang merupakan pelaku usaha di Kota Palu, Sigi, Parimo dan Donggala diberikan bimbingat teknis (Bimtek) terkait dengan perizinan/pengawasan berusaha berbasis risiko dan pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke dalam aplikasi online single submission (OSS). Kegiatan yang berlangsung di Sutan Raja Hotel itu, dibuka oleh Plh Kepala DPMPTSP Provinsi, Sadly Lesnusa.

Dalam kesempatan itu, Sadly yang menyampaikan bahwa, capaian investasi di Sulawesi Tengah pada catatan akhir Desember 2023 mencapai Rp111,98 Triliun. Hal tersebut melampaui target yang ditetapkan pemerintah pusat dan menempatkan Sulteng sebagai provinsi peringkat keempat se Indonesia, dengan jumlah investasi terbanyak.

“Hal ini jangan hanya dijadikan suatu kebanggaan bagi kita, tapi menjadi tantangan untuk bisa berbuat lebih baik untuk daerah ini,” ucap Sadly mengawali sambutannya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa investasi berperan sangat signifikan dan berkontribusi sangat besar untuk membangun wilayah. Terutama ke daerah-daerah yang menjadi lokasi kegiatan usaha, karena modaldari investasi tersebut juga akan menggerakan perekonomian daerah.

“Kami tidak bisa hanya mengandalkan APBN dan APBVD untuk meningkatkan ekonomi daerah, sehingga kami berharap para pengusaha/investor harus ikut andil menumbuhkan ekonomi masyarakat di daerah,” jelasnya.

Guna menarik investor, kata Sadly, maka pemerintah perlu meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Untuk itu, salah satu upaya pemerintah, yakni membuat peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dengan slogan trust but verify.

“Artinya pemerintah memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha memasukan data melalui aplikasi secara online, namun tetap dilakukan verifikasi yang ketat,” ucap Sadly.

Pelaporan ini menurut dia, sangat penting dilakukan pelaku usaha, sebagai indikator bagi pemerintah terkait iklim investasi di daerah ini. Pelaporan juga akan menjadi dasar perencanaan pengawasan dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi sekaligus me-review hal-hal yang menjadi penghambat dalam investasi maupun perizinan di lapangan.

Sadly juga mengingatkan, kepada para pelaku usaha yang mengikuti kegiatan ini, tidak hanya menghadiri untuk menggugurkan program saja, tapi harus bisa diikuti sebaik-baiknya, agar materi yang disampaikan bisa bermanfaat, tidak hanya bagi pemerintah namun juga pelaku usaha, dalam hal perizinannya ke depan.

Senada dengan Plh Kepala DPMPTSP, Minarni Nongtji selaku Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, mengingatkan para pelaku usaha untuk lebih bisa bekerjasama dengan pihak DPMPTSP dalam hal kegiatan-kegiatan semacam ini. Sebab, kata dia, dari sekitar 100 pelaku usaha yang diundang di hari pertama kegiatan, hanya beberapa yang dapat menghadiri kegiatan ini.

“Padahal kegiatan ini sangat penting, kami sendiri dari pusat sudah ditargetkan untuk mendorong para pelaku usaha khususnya pelaku usaha PMDN (penanaman modal dalam negeri) aktif memberikan laporannya. Kadang kendala, terkait penginputan, maka dari itu harusnya pelaku usaha bisa hadir dalam Bimtek-Bimtek semacam ini,” ujarnya, saat menjadi pemateri dalam Bimtek tersebut.

Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS wajib dilaksanakan seluruh pelaku usaha. Hal ini juga sebagai upaya, bersama-sama meningkatkan realisasi penanaman modal di daerah. Disampaikan Minarni, bahwa penyederhanaan perizinan berusaha yang dilakukan melalui sistem OSS, diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan memacu pertumbuhan kegiatan berusaha.

“Sehingga pada gilirannya bisa membuka berbagai lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah kita,” kata Minarni.
Menurut dia, tujuan OSS adalah agar para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah bisa memulai usahanya dengan lebih cepat dan mudah. Dalam pengembangannya sistem OSS ini mengalami penyempurnaan menjadi OSS RBA (online single submission berbasis risiko).

“Di mana perizinan berbasis risiko ini mengkategorikan pelaku usaha berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usahanya, yang dibagi menjadi usaha dengan tingkat risiko rendah, risiko menengah rendah, risiko menengah tinggi dan risiko tinggi,” papar Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Dia juga menjelaskan, untuk usaha tingkat risiko rendah cukup dengan mendaftarkan ke OSS. Sementara, kata dia, untuk usaha tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha
dengan nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat standar, dimana sertifikat standar tersebut harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemenuhan standar kegiatan usahanya.

“Kemudian untuk usaha tingkat risiko tinggi, perizinan berusaha dengan NIB dan izin, di mana membutuhkan verifikasi dan persetujuan dari Kementerian/Lembaga atau Pemda sesuai dengan kewenangan untuk dapat operasional,” jelasnya.

Untuk para pelalu usaha yang tingkat risiko menengah dan tinggi, juga diminta memasukan laporan sesuai dengan kondisi perusahaan yang ada di lapangan. Sebab, pihak DPMPTSP melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, juga akan turun melakukan pemantauan apakah data yang disampaikan dalam OSS sudah sesuai dengan fakta di lapangan.

“Termasuk kami juga akan turun melakukan inspeksi lapangan ke pelaku usaha, bila menerima aduan dari masyarakat,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan Minarni, manfaat dari pelaporan secara rutin pelaku usaha lewat OSS ini, juga untuk mengukur realisasi penanaman modal di daerah serta data penyerapan tenaga kerja, baik itu tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing. Juga data realisasi tanggunggjawab sosial yang sudah dilakukan oleh pelaku usaha selama berinvestasi. (agg)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!