PALU, Radarsulteng.id – Untuk pertama kalinya, sidang lanjutan kasus pidana pelanggaran Informasi dan Transakai Elektronik (ITE) yang melibatkan terdakwa Agus Ajaliman digelar di lapangan pada Jumat,6 September 2024 di Palu.
Namun sidang kali ini berbeda dengan sidang sidang terdahulu yang biasanya digelar di ruang sidang pengadilan Negeri Palu, tapi sidang kali ini dilaksanakan di lokasi tambang lama kelurahan Poboya untuk dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS).
Rombongan Majelis Hakim PN Kelas I A Palu, di pimpin Sugiyanto bersama Hakim anggota masing masing Syaiful Brow dan Carlo Romel Danes.
Saat tiba di lokasi tambang bersama JPU Desianty langsung menuju kolam penampungan limbah yang juga penampung hasil pemurnian emas milik PT,CPM.
Kolam tersebut merupakan objek postingan terdakwa Agus Ajaliman di media sosial (FB) sekitar tanggal 17 Juli 2023 lalu. Dalam postingan tersebut disebutkan PT CPM di duga telah mencemari Sungai Poboya sehingga tidak dapat digunakan lagi masyarakat untuk kebutuhan MCK.
Postingan tersebut menjadi sebab terdakwa Agus Ajaliman di dakwa oleh JPU melanggar pasal,27 (3) yunto pasal 45 (3) UU nomor 19 Tahun 2016 tantang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transakai elektronik.
Salah satu kuasa hukum terdakwa Syafaruddin,kepada media ini mengatakan sidang ini namanya Pemeriksaan setempat (PS) biasanya sidang pemeriksaan setempat biasa dilakukan pada kasus perdata saja dan sangat jarang dilakukan pada perkara pidana.
Tujuan dari sidang pemeriksaan setempat ini untuk melihat langsung objek perkara sesuai yang tercantum dalam surat dakwaan, selain itu untuk kepentingan pembelaan terdakwa.
”Kita yakin dan profesional saja semoga pemeriksaan setempat ada sesuatu kebenaran untuk pembelaan klien kami di persidangan,” demikian tegasnya.
Diperoleh informasi bahwa sidang lanjutan kembali akan digelar pada Selasa 24 September 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa. ***
