BUOL-Di media sosial (medsos) di salah satu grup Kabupaten Buol, ada sebuah foto mobil tronton muat kayu log (kayu bantalan) sontak menjadi viral. Publik terkejut. Pemandangan seperti ini sudah tidak pernah terlihat lagi, sejak pemerintah memberlakukan pelarangan pengolahan kayu log secara bebas.
Iya, tidak seperti biasanya kendaraan muat kayu seperti itu lalu-lalang di jalanan di wilayah hukum Kabupaten Buol. Tetapi sekira dua hari berselang, sejak berita ini dirilis, mobil tronton muat kayu menjadi perhatian masyarakat.
Media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala KPH Pogogul Kabupaten Buol, Abram, SP., M.Si, mengenai kayu log yang kembali diolah lagi di daerah itu, Senin (29/07/2024).
Media ini menduga, bila kayu log itu berasal dari Desa Lomuli Kecamatan Tiloan Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah dan kawasan disekitarnya. Data yang ada di media ini, di hutan ini masih ada sekitar 700 hektare kayu tegakan.
Menurut Abram, kayu log yang terlihat di foto viral itu bukan berasal dari hutan produksi, atau dari hutan produksi terbatas, apalagi dari hutan APL (areal penggunaan lain). Tetapi berasal dari Pemanfaatan Hak Atas Tanah (PHAT) milik warga setempat.
“Kayu (kayu log) berasal dari Pemanfaatan Hak Atas Tanah(PHAT) di luar kawasan hutan dari Desa Poongan. Ada dokumennya yang lengkap. Pengolahan memang dalam bentuk logs, sesuai ketentuannya. Karena ada industrinya yang melakukan pengolahan menjadi kayu jadi, “ kata Abram, mengklarifikasi.
Dikatakan Abram, Desa Poongan tidak punya hutan yang memproduksi kayu, sehingga oleh pengelolanya (pengusahanya) menggunakan PHAT. Tetapi potensinya masih ada, dan kini diolah oleh sebuah keperasi sebagai pemilik PHAT.
“Memang tidak ada kawasan di situ, makanya pakai PHAT. Iya, berada di APL (di luar kawasan hutan) potensinya masih ada. Pemilik PHAT adalah Koperasi Idaman, yang bermitra dengan PT. Dwi Putra Persada, dimana lokasi industrinya berada di Kampung Bugis, “ ungkap Abram.
Ketika ditanyakan soal diameter kayu log terlihat berukuran besar, sepertinya bukan berasal dari PHAT, mungkinkah kayu ini berasal dari hutan produksi terbatas (HPT). Dugaan ini ditepis Abram.
“Insha Allah tidak pak. Karena di situ jauh dari kawasan hutan pak. Memang kayunya masih besar-besar, “ ujar Abram.(ari)
