PALU – Berlarut-larutnya pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Agro Nusa Abadi (ANA) membuat Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Sulteng kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng. Kasus yang bergulir berbulan-bulan ini, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi damai yang dilakukan puluhan masyarakat dan perwakilan masyarakat sipil Sulteng ini, juga meminta agar para kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten juga dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sulteng. Masyarakat mengakui bahwa kerugian yang telah dirasakan masyarakat petani plasma selama bertahun-tahun harusnya sudah menjadi perhatian pemerintah Sulteng, terhadap parktik kejahatan peraampasan ruang hidup masyarakat di tiga desa lingkar sawit PT ANA, yakni Desa Bunta, Bungintimbe dan Desa Tompira.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulteng yang menangani kasus duguaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT ANA diusut tuntas, harapannya kasus yang sedang ditangani bisa menyeret pelaku-pelaku dugaan tindak pidana korupsi yang banyak merugikan perekonomian negara terkhusus di Morowali Utara,” tegas Ahmad Fauzan, perwakilan masyarakat Desa Bunta, dalam aksi Unjuk Rasa, Kamis (18/7/2024).
Sebelumnya dalam catatan Aliansi masyarakat lingkar sawit PT ANA, bahwa PT ANA telah melakukan kejahatan terhadap masyarakat di tiga desa itu. PT ANA telah mengklaim secara sepihak tanah masyarakat yang kemudian mereka tanami sawit.
Perkebunan sawit skala besar di Morowali Utara ini melalui anak perusahaan ASTRA Group telah berangsur hampir dua dekade dan telah berdampak secara besar atas tanah yang seharusnya bisa dikelola secara maskimal oleh rakyat itu sendiri. Padahal perlawanan masyarakat sejak lama telah dilakukan untuk merebut kembali hak atas tanahnya yang kemudian tidak pernah diakomodir dan diselesaikan secara tuntas oleh pemerintah provinsi Sulteng, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara maupun aparat penegak hukum di Sulteng sendiri.
Dalam aksi tersebut juga pihak masyarakat berkesempatan berdialog dengan pihak Kejati Sulteng. Perwakilan Aliansi Lingkar Sawit Menggugat, Jabar menyampaikan, bahwa apresiasi kepada Kejati yang mengusut kasus ini.
“Harapanya ini menjadi pintu masuk atau contoh kasus dalam penanganangan dugaan tindak pidana korupsi di sektor SDA, khususnya di sektor perkebunan sawit skala besar di Sulteng,” jelas Jabar,
Pihak Kejati Sulteng sendiri, mengaku terus menindaklanjuti segala laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, dan khusus kasus ini masih terus diproses Kejati Sulteng.
Dalam tuntutannya, Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit mendesak Kejati Sulteng segera menyelesaikan kasus dugaan Korupsi PT ANA, juga melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Sulawesi Tengah dan Bupati Morowali Utara atas dugaan korupsi PT ANA. Dan mendesak agar segera menetapkan tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT ANA. (*/agg)
