06 February 2026
24.7 C
Palu

Tambang Ilegal Vatutela Diungkap, Dua WNA Tersangka, Pemodalnya Masih Misterius

Must read

-IKLAN-spot_img

PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah akhirnya terbuka terkait pengungkapan aktifitas pertambangan ilegal di wilayah Vatutela, Kelurahan Tondo, Kota Palu. Sejumlah barang bukti maupun dua tersangka berkewarganegaraan Tiongkok diperlihatkan kepada sejumlah awak media, dalam konfrensi pers Selasa (4/6/2024) di Mapolda Sulteng.

Kepada wartawan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono menyampaikan, dua tersangka warga negara asing (WNA) tersebut adalah Li Junshan (62) dan Zhou Xinchu (62). Keduanya diamankan pada Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 13.30 wita di wilayah Vatutela.

“Saat diamankan keduanya tengah melakukan aktifitas yang diduga pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara, yaitu dengan cara melakukan penambangan tanpa izin dan atau setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, sipb atau izin berupa material batu/pasir yang mengandung emas,” papar Kabid Humas, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol Bagus Setiyawan.

Adapun barang bukti yang disita, masing-masing 3 unit alat berat excavator, 20 tong plastic ukuran 200 liter, 4 (empat) unit mesin alkon,3 (tiga) batang pipa paralon, 1 (satu) set alat uji sample, 1 (satu) buah jerigen 30 liter berisi bahan kimia hidrolik acid 32 persen, 1 (satu) buah jerigen 30 liter berisi bahan kimia hydrogen peroksida,1 (satu) buah selang spiral warna biru, 1 (satu) buah selang warna orange, serta 52 (lima puluh dua) lembar karung warna putih berisi karbon. Kedua WNA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, dijerat pasal 158 dan/atau Pasal 161, Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara.

“Di pasal tersebut menjelaskan, setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” ungkap Kabid Humas.

Tidak hanya itu, pasal lain yang dipersangkakan, yakni Pasal 161 , Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara. Dalam pasal tersebut menjelaskan,Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

*)Selengkapnya Baca Koran Harian Radar Sulteng, Edisi Rabu 5 Juni 2024

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!