04 February 2026
31.1 C
Palu

Perda RPJPD Sulteng Diharapkan Merangkum Berbagai Potensi

Must read

-IKLAN-spot_img

PALU-Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), telah menyerahkan dokumen pengajuan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045, di ruang sidang utama DPRD Sulteng, yang diserahkan anggota Fraksi PKS DPRD Sulteng Hj. Fatimah H. Amin Lasawedi, dan diterima oleh Wakil Ketua (Waket) I DPRD Sulteng Moh Arus Abd Karim, disaksikan Waket II Hj. Zalzulmida A. Djanggola, dan Sekretaris Provinsi Sulteng Novalina, Senin (27/05/2024).

Dalam draf dokumen, pandangan Fraksi PKS disebutkan, pengajuan Ranperda RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045, dengan ini Fraksi PKS DPRD Sulteng menyampaikan beberapa pandangannya, pertama, Ranperda ini belum memasukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan. Juga belum mencantumkan PP Nomor 40 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Penyusunan Pembangunan Nasional.

Kedua, Peraturan Daerah RPJPD, adalah produk hukum yang secara makro akan menjadi panduan dan rujukan kebijakan pemerintah. Olehnya itu, Perda RPJPD dapat merangkum berbagai potensi, termasuk analisa-analisa tentang ragam dinamika, baik yang skala global, nasional, regional, dan lokal.

Ketiga, dalam rencana pembangunan jangka panjang, juga hendaknya tetap mengutamakan pembangunan sumber daya manusia, harus menjadi prioritas. Pemerintah wajib untuk berinvestasi besar dalam rangka human development. Apalagi ini, merupakan urusan wajib pemerintah daerah.

Keempat, juga harus memiliki perencanaan investasi yang komprehensif dari hulu sampai hilir yang ujungnya investasi yang menyejahterakan rakyat. Bukan malah sebaliknya, investasi yang menyengsarakan rakyat.

Kelima, pemerintah juga harus memiliki sistem penanggulangan kemiskinan terintegrasi antara lembaga-lembaga yang ada dalam pemerintahan dan di luar pemerintahan. Keenam, satu hal yang nantinya yang menjadi orientasi kebijakan nasional, adalah rencana perpindahan Ibu Kota Negara ke Pulau Kalimantan, yang tentu saja harus disikapi secara proaktif oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah. Sehingga bisa memberikan multiplier effect bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.

Ketujuh, Visi RPJPD Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2025-2045 adalah Sulawesi Tengah sebagai wilayah pertanian dan industri berbasis sumber daya alam yang maju, sejahtera dan berkelanjutan. Hal ini telah tergambar pada adanya peningkatan kesejahteraan petani, yang menggunakan tolok ukur nilai tukar petani yang sejak awal 2024 hingga April 2024 telah mencapai presentase di atas 100.

Badan Pusat Statistik (BPS) Sulteng, telah mencatat pada April 2024 nilai tukar petani (NTP) naik 3,20 persen menjadi 122,94 dari bulan sebelumnya 119,13. Sedangkan untuk nilai tukar usaha petani (NTUP) mengalami kenaikan 3,59 persen dari 120,60 menjadi 124,93 persen. Indikator ini memberikan gambaran, bahwa angka di atas 100 persen tersebut, semestinya berdampak pada adanya peningkatan kesejahteraan para petani. Olehnya itu, melalui pandangan umum ini, Fraksi PKS berharap agar arah kebijakan pembangunan di Sulawesi Tengah, dapat terus berpihak kepada petani dengan memperkuat sektor-sektor produksi pertanian.

Delapan, terkait pemerataan pembangunan, Fraksi PKS ingin menyoroti salah satu temuan, adanya sekolah kejuruan di Kota Palu yang mendapatkan bantuan dari dana alokasi khusus (DAK), dengan nilai yang cukup fantastis dalam satu tahun anggaran. Ironinya, di sisi lain ada sekolah kejuruan di Kabupaten Banggai dengan kondisi yang jauh lebih miris dan sangat membutuhkan bantuan, tetapi sayangnya pada tahun anggaran yang sama tidak mendapatkan satupun bantuan. Walaupun ini mungkin sebuah kasuistis namun Fraksi PKS berharap agar tidak berulang di masa-masa yang akan datang. Sehingga tidak menimbulkan kesan diskriminatif dalam pemerataan pembangunan di Sulawesi Tengah.

Sembilan, masih terkait dengan pendidikan juga berharap konsep transformasi sumber daya manusia yang berdaya saing sebagaimana poin pertama dari delapan poin visi RPJDP Sulawesi Tengah tahun 2025-2045 tidak hanya sebatas retorika dan konsep yang ideal dalam tataran konsep, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata. Sebab, dalam kenyataannya diperoleh informasi bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai salah satu instansi yang memiliki tupoksi dalam peningkatan sumber daya manusia ternyata merupakan salah satu instansi yang cukup rendah serapan anggarannya dalam APBD.

Sepuluh, dalam 17 arah pembangunan Sulawesi Tengah Emas (STE), pada poin 15 pemerintah akan mengupayakan lingkungan hidup berkualitas. Serta, diperkuat lagi pada poin 17 bahwa pemerintah berupaya dalam hal realisiensi terhadap bencana dan perubahan iklim. Sayangnya, kita masih disuguhkan adanya informasi kerusakan lingkungan. Bahkan mengancam keselamatan masyarakat. Karena aktivitas pertambangan, yang tidak ramah lingkungan. Atau mungkin saja, ada aktivitas pertambangan yang dikelola secara ilegal atau tidak mematuhi SOP pengelolaan lingkungan secara disiplin.

Sebelas, sedangkan terkait program pembangunan yang berkaitan dengan transformasi digital, Fraksi PKS belum melihat secara nyata upaya-upaya yang dilakukan pemerintah, terkait dengan hal tersebut.

Demikian pandangan Fraksi PKS yang diserahkan langsung oleh anggota Fraksi PKS Hj. Fatimah H. Amin Lasawddi, kepada pimpinan sidang Waket I Moh. Arus Abd Rahim. Pandangan Fraksi PKS ditandatangani oleh Ketua Fraksi PKS Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, dan Sekretaris H. Moh Tahir H. Siri.

“Dengan ucapan bismillahirahmanirahim, Fraksi PKS DPRD Sulteng menerima Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih, “ demikian pandangan Fraksi PKS DPRD Sulteng.(*/mch)

Latest article

More articles

WeCreativez WhatsApp Support
Silahkan hubungi kami disini kami akan melayani anda 24 Jam!!