PALU – Gugatan perdata pihak Yayasan Citra Buana Mandiri (CBM) Palu terhadap Ses Aesif Lambei dan Aprisman, terkait kepemilikan lahan, tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu. Majelis Hakim yang diketuai Chairil Anwar, SH.,M.Hum, menilai gugatan yang diajukan pihak yayasan mengandung cacat formil dalam pembuktiannya.
Putusan Majelis Hakim itu, dibacakan pada Kamis (25/4) kemarin di PN Palu. Majelis Hakim menyatakan, bahwa gugatan penggugat Yayasan Citra Buana Mandiri Palu tidak dapat diterima atau putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) karena mengandung cacat formil. Dengan demikian, gugatan yang tidak diterima tersebut, mengharuskan status hukum terhadap lahan yang menjadi objek sengketan tersebut dikembalikan dalam keadaan semula atau sebelum adanya sengketa yakni milik dari para tergugat.
Gugatan sendiri sudah berjalan sejak 28 Juli 2023 lalu, dengan nomor register perkara No.73/Pdt.G/2023/PN. Pal. Dua orang yang menjadi tergugat yakni Ses Aesif Lambei dan Aprisman Masa, dalam gugatan disebut bahwa telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kepemilikan sebidang tanah seluas 576 M2 yang terletak di JalanTowua II, RT 002, RW 005, KelurahanTatura Selatan, KecamatanPalu Selatan, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam gugatannya Yayasan Citra Buana Mandiri Palu mengklaim bahwa sebidang tanah seluas 576 M2 tersebut adalah milik Yayasan Citra Buana Mandiri Palu yang diperoleh melalui Hibah dari keluarga Almarhum Wiyono kepada Yayasan Citra Buana Mandiri Palu. Seiring berjalannya waktu menurut Wakil Ketua Yayasan Citra Buana Mandiri Palu, Drs. Imam Sutarto kemudian mengklaim bahwa sebidang tanah tersebut tanpa seijin pihak Yayasan Citra Buana Mandiri Palu telah dikuasai oleh Para Tergugat yaitu Ses Aesif Lambei dan Aprisman Masa.
Olehnya, Kuasa Hukum penggugat dalam permohonannya, meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Sementara, Kuasa Hukum Tergugat, Dr Paradongan Hasibuan SSos SH MH CLA CPM CP Arb CPLi didampingi Varanitha Beladina SH MH CLA dalam persidangan, dengan tegas menolak dalil-dalil yang diajukan penggugat juga terkait sebinang tanah yang dijadikan objek sengketa seluas 576 M2 oleh penggugat tidak mendasar.
“Gugatan kabur error in persona atau obscuur libel. Karena klien kami selaku tergugat membeli tanah tersebut dengan etikat baik dari pemilik tanah yang sah yaitu Abdul Rahmat Tiban seluar 1.148 M2 dan sudah termasuk di dalamnya lahan seluas 576 M2 yang dijadikan objek sengketa,” sebut Hasibuan.
Jual beli yang dilakukan, juga diperkuat dengan Akta Jual Beli Tanah No. 298/2018 dan Akta Jual Beli Tanah No. 568/2022 yang dibuat di Notaris Baso Mappatoba SH MKn selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kota Palu. Dan juga telah memiliki Surat Sertifikat Hak Milik No 10/2022 yang diterbitkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Palu atas nama pemilik Aprisman Masa.
“Oleh karenanya kami meminta agar Majelis Hakim yang Mulia menolak seluruh gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ungkap Hasibuan pada majelis hakim saat membacakan jawaban atas gugatan beberapa waktu lalu. (*/agg)
