PALU – Pengacara Moh Rifaldi berencana melakukan upaya perlawanan hukum terhadap gugatan perdata Abdul Rachman Thaha (ART), yang saat ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Palu.
Rifaldi selaku tergugat II, meminta bantuan hukum ke DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Palu. Peradi pun merespons dengan membentuk tim bela profesi. Tim ini beranggotakan 17 pengacara.
Menanggapi sikap Moh Rifaldi yang meminta bantuan hukum ke Peradi Palu, Abdul Rachman Thaha melalui kuasa hukumnya Amerullah SH mengatakan bahwa sikap Rifaldi adalah bentuk kepanikan. Apa yang dialami Rifaldi saat ini adalah akibat perbuatannya sendiri yang dapat dimintai pertanggujawaban hukum perdata.
“Ya, itu bentuk kepanikan. Sudahlah Rifaldi, hadapi saja dulu gugatan perdata yang Rp35 miliar. Karena sudah bergulir di PN Palu. Kalaupun meminta bantuan hukum ke Peradi, ya tidak apa-apa sih. Itu hak saudara,” kata Amerullah menanggapi keputusan Rifaldi meminta bantuan hukum ke Peradi Palu.
Amerullah juga menilai, terkait langkah hukum dari Tim Bela Profesi Peradi yang merespons cepat permintaan Rifaldi, sah-sah saja. Termasuk mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terhadap gugatan kliennya, itu juga dimungkinkan dalam praktek yurisprudensi peradilan.
Hanya saja, sambung Amerullah, apakah memenuhi persyaratan kalau dilakukan gugatan rekonvensi. Karena, antara Rifaldi dengan kliennya tidak ada pertautan hukum yang erat secara keperdataan.
“Dalam case ini, kami melihat tidak ada hubungan hukum, atau hubungan keperdataan antara klien kami ART dengan Rifaldi, yang berencana melakukan gugatan balik,” nilai Amerullah, pengacara senator ART, anggota DPD RI dapil Sulawesi Tengah.
Ia mencontohkan. Misal dalam hubungan utang piutang. Ketika seseorang mendalilkan (menggugat) perdata terkait utang Rp500 juta, tapi kemudian telah dibayarkan Rp250 juta.
Dalam kasus ini mungkin bisa diajukan gugatan balik, sebab ternyata benar Rp500 juta utang, akan tetapi sudah dibayar sebagian.
“Contoh case perdata utang Rp500 juta itu, ada relevansi keperdataannya. Sehingga bisa di-rekonvensi. Antara Rifaldi dengan klien saya ART, apa hubungan keperdataan antara keduanya,” sanggah sang pengacara.
Dan yang menjadi dasar hukum diajukannya gugatan perdata terhadap Rifaldi adalah atas dasar penghinaan. Penghinaan yang merugikan nama baik dan reputasi ART, baik sebagai pribadi maupun pejabat publik.
Rifaldi telah menggembar-gemborkan ART senator kelas kelurahan, dan masih banyak contoh-contoh penghinaan lainnya. Itu dilakukan Rifaldi melalui media digital.
Bahkan duga Amerullah, ada modus dan motif tertentu dari tindakan Rifaldi. Ini akan dibuktikan di hadapan pengadilan, ada apa Rifaldi melenceng dari konteks sebagai seorang kuasa hukum.
“Rifaldi sebagai tergugat II dalam perkara perdata klien kami di PN Palu saat ini, bukan tanpa sebab. Rifaldi tidak beriktikad baik dalam menjalankan profesinya, saat mendampingi Yenny Yus Rantung sebagai kliennya saat itu,” sebut Amerullah.
Bukti-bukti tidak beriktikad baiknya seorang Rifaldi, ada dimiliki kliennya. Dan apa yang dilakukan Rifaldi sangat jauh melenceng dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang advokat yang profesional.
Olehnya itu, Amerullah menegaskan bahwa tidak ada suatu profesi di Indonesia yang kebal hukum, termasuk advokat. Apalagi dalam menjalanlan profesi itu dilakukan dengan cara tidak beriktikad baik.
“Kami juga menolak disebut melakukan kriminalisasi terhadap Rifaldi, karena memasukan namanya sebagai tergugat II. Sama sekali tidak. Yang kami lakukan adalah hak hukum yang telah dijamin oleh konstitusi dan UU bagi ART untuk mengajukan gugatan. Karena ini diatur dalam 1372 KUHP terhadap tindak penghinaan. Tuntutannya adalah mendapatkan ganti rugi atau kompensasi dan permohonan maaf,” tegas Amerullah. (*/ron)
