PALU – Seorang perempuan warga Sigi ditahan aparat Polres Palu atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan yang nilainya menyentuh angka Rp1 miliar lebih. Kasus ini sendiri dilaporan oleh Direktur CV Jaya Makmur Sakti (JMS), salah satu distributor produk-produk makanan di Kota Palu.
Penahanan terhadap tersangka berinisial NA (30), sudah hampir sebulan. Kuasa Hukum Pelapor, Dr Adrian R Hastika SH MKn CMed Ph, mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian, yang sudah melakukan penyelidikan hingga penyidikan saat ini, dengan sangat professional. Mulai dari menerima laporan hingga mengembangan kasus ini dan memeriksa sejumlah saksi dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian, karena mereka melihat di sini ada yang terdzolimi dengan kerugian-kerugian yang jumlahnya cukup besar. Kami dari pihak pelapor tentu juga akan kooperatif memberikan data yang diperlukan, guna mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat,” ungkap pengacara asal Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan itu.
Memang kata dia, untuk saat ini baru NA lah yang ditahan. Namun tidak menutup kemungkinan, akan ada pihak lain yang juga terseret, dari hasil pengembangan pihak kepolisian dalam tahap penyidikan. Termasuk jumlah kerugian perusahaan, yang saat ini sudah menyentuh angka miliaran rupiah. Bisa saja lebih dari itu. Kasus tersebut, menurut dia, pertama kali dilaporan pada 1 Oktober 2023.
“Dari hasil penyelidikan mengarah kepada satu nama yakni NA, yang merupakan admin di CV JMS. Kami rasa dia tidak mungkin bekerja sendiri, bisa saja ada pihak lain. Biar lah penyidik yang bekerja, apakah akan ada nama lain yang terseret dan dikenakan pasal 55 (turut serta) dalam kasus ini? kita tunggu saja,” sebutnya.
Terbongkarnya dugaan penggelapan yang dilakukan NA, bermula dari kebijakan Direktur JMS, Tommy Halim yang meniadakan pembayaran secara kredit bagi toko-toko yang mengambil barang makanan dari CV JMS. Dan dari hasil audit yang dilakukan, terdapat kredit macet dari para konsumen antara atau toko-toko.
“Setelah dikonfirmasi, ternyata toko-toko ini rajin menyetorkan uang hasil penjualan kepada pihak CV JMS. Namun barang-barang yang mereka ambil, tidak sebanyak permintaan yang tercatat di kami. Yang bersangkutan juga membuat toko-toko fiktif seolah melakukan pengambilan barang, dan jadi terhutang. Padahal barang-barang tersebut dialihkan ke toko milik terlapor,” ungkapnya.
NA sebagai admin, lanjut Adrian, merupakan orang kepercayaan. Untuk itu lah, dia mendapat tugas membuat faktur penagihan. Kepercayaan yang diberikan tersebut lah yang disalahgunakan terlapor, karena diduga telah membuat faktur-faktur fiktif. “Dari pengakuannya sudah dilakukan sejak tahun 2017. Klien kami sendiri menjabat sebagai Direktur sejak 2021, dan semasa menjabat memang selalu memperbarui sistem aplikasi perusahaan, sehingga di waktu transisi pengalihan sistem aplikasi tersebut kecurigaan-kecurigaan itu timbul hingga Direktur CV JMS membuat kebijakan menghentikan pembayaran secara kredit,” papar Adrian.
Pihak CV JMS memang sengaja melaporkan kasus ini, selain untuk memberikan efek jerah kepada terlapor, juga untuk menjaga kredibilitas perusahaan di hadapan para produsen yang mempercayakan distribusi produknya kepada CV JMS. Untuk sementara, perusahaan kata Adrian, masih menginginkan kasus ini diproses secara pidana, belum mengarah ke gugatan perdata.
Pengacara dari Kantor Hukum Himalaya Banjarmasin ini juga menambahkan, bahwa pintu komunikasi dengan pihak terlapor melalui keluarga maupun pengacara terlapor, masih tetap dibuka. Selama bisa memanusiakan, upaya jalan damai bisa saja dilakukan.
“Artinya apa? kalau pelaku mau bertanggungjawab dan mengembalikan jumlah kerugian perusahaan seperti apa yang dia ambil, tentu jalan damai tidak tertutup,” tandasnya.
Sementara itu Perwira Urusan (Paur) Humas Polresta Palu, Aiptu I Kadek Aruna membenarkan jika tersangka inisial AN telah ditahan pihak Polres Palu. Saat ini kata Kadek, penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan. “Benar, sudah ditahan sejak sebulan lalu, terkait kasus penggelapan uang perusahaan,” ujar Kadek. (agg)
